Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Lutfi Zakaria, menyerahkan sebanyak 25 Sertipikat Hak Pakai dengan luas keseluruhan mencapai 31.192 meter persegi atau sekitar 3,12 hektare kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sertipikat tersebut diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Sertipikat Hak Pakai yang diserahkan tersebut mencakup aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan total nilai aset mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Lutfi Zakaria menyampaikan bahwa sertipikasi aset pemerintah merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset daerah. Dengan telah terdaftarnya aset melalui sertipikat, data dan status hukum tanah menjadi lebih jelas sehingga dapat mendukung pengelolaan aset pemerintah secara tertib dan akuntabel.
"Penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah. Kami berharap sertipikat yang diserahkan dapat mendukung pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah secara optimal,” ujar Lutfi seperti dikutip dari siaran pers Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Kamis (8/10).
Lutfi menambahkan, Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta bersama Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan sertipikasi dan penataan administrasi pertanahan terhadap aset-aset pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil BPN DKI Jakarta didampingi oleh para pejabat administrator Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Darman Simanjuntak. Penyerahan sertipikat kepada Gubernur DKI Jakarta tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan kepastian hukum dan tertib pengelolaan aset pertanahan di wilayah DKI Jakarta. *