Home › Metropolitan

Korupsi Motor Listrik BGN

Oleh : rio apricianditho - Senin, 12/10/2026 20:05 WIB


Korupsi Motor Listrik BGN

Lima tersangka sudah diserahkan kepada penuntut umum. Catatan ini menjelaskan apa arti tahap II, mengapa perkaranya disebut koneksitas, dan mengapa tiga angka kerugian yang beredar tidak boleh dicampur.

Tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, dan dalam perkara korupsi motor listrik BGN langkah itu terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Korupsi motor listrik BGN adalah sebutan media untuk dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama unsur militer.

Bayangkan kurir yang membawa paket dari gudang ke rumah penerima. Sejak paket diserahkan dan ditandatangani, tanggung jawab atas paket itu pindah tangan. Kurir tidak lagi menyimpannya, tetapi ia juga tidak menyatakan isi paket baik atau buruk. Tahap II bekerja dengan cara yang mirip: tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti pindah dari penyidik ke jaksa, tanpa ada putusan tentang bersalah atau tidaknya siapa pun.

Sebelum lanjut, ada tiga batas yang kami pegang. Pertama, kelima orang yang disebut di sini berstatus tersangka. Belum ada surat dakwaan, apalagi putusan. Kedua, kami menyebut mereka dengan inisial dan jabatan, mengikuti keterangan Kejagung, dan memakai kata diduga untuk setiap perbuatan. Ketiga, fakta perkara kami ambil dari pemberitaan yang mengutip Kejagung, bukan dari dokumen penyidikan.

Tulisan ini juga tidak menilai kuat atau lemahnya tuduhan. Tugasnya lebih sempit: membantu Anda membaca berita perkara ini dengan alat hukum yang tepat.

Pengertian Tahap II dan Apa yang Terjadi pada 9 Oktober 2026

Istilah tahap II lahir dari KUHAP lama (UU 8/1981), yang membagi penyerahan perkara dari penyidik ke penuntut umum menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara. Pada tahap kedua, setelah penyidikan dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. Naskah KUHAP baru (UU 20/2025) untuk ketentuan serupa belum kami baca utuh, jadi kami memakai istilah itu sebagaimana dipakai Kejagung dalam perkara ini.

Setelah tahap II, perkara ada di tangan jaksa.

Menurut detik.com, yang mengutip Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, tahap II dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026, di gedung Menara Kartika Adhyaksa. Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah berikutnya, kata Kejagung, adalah penuntut umum meneliti berkas, menyusun surat dakwaan, lalu melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ada satu catatan tentang sumbernya. Dua berita detik.com yang kami baca, terbit 10 dan 11 Oktober 2026, memuat teks yang hampir sama kata demi kata dan bersumber pada satu keterangan Kejagung. Keduanya bukan dua sumber yang saling menguatkan. Kami memperlakukannya sebagai satu sumber yang menunggu dokumen resmi.

Sekali lagi tentang apa yang tidak terjadi pada 9 Oktober 2026. Tidak ada hakim yang menyatakan sesuatu. Tidak ada dakwaan yang dibacakan. Tersangka belum berstatus terdakwa, karena menurut definisi yang selama ini dipakai dalam hukum acara pidana, status itu baru melekat ketika perkara diperiksa di sidang pengadilan.

Apa yang berubah adalah siapa yang memegang perkara. Selama penyidikan, penyidik gabungan mengumpulkan bukti. Sesudah tahap II, jaksa yang menilai apakah bukti itu cukup untuk dituangkan dalam dakwaan. Jaksa yang meneliti berkas bisa berpendapat berkas sudah cukup, dan bisa pula menilai ada yang harus dilengkapi. Kami belum menemukan informasi tentang hal itu untuk perkara ini.

Untuk pembaca yang mengikuti perkara ini lewat berita, satu kebiasaan membantu. Setiap kali ada kata tahap II, catat dulu siapa yang menyampaikan, kapan, dan kepada siapa penyerahannya. Tiga pertanyaan itu sering menjawab setengah kebingungan yang muncul, termasuk kebingungan tentang pengadilan mana yang akan menyidangkan.

Lima Tersangka, Satu Perkara

Menurut Kejagung yang dikutip detik.com, ada lima tersangka dalam berkas yang diserahkan pada tahap II. Seorang berstatus perwira militer dan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Empat lainnya berasal dari tiga perusahaan yang disebut sebagai penyedia. Kejagung menyebut mereka dengan inisial, dan kami mengikuti cara itu.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah pejabat yang atas nama instansi menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa dengan penyedia. Dalam pengadaan pemerintah, kontrak selalu punya dua sisi: yang membeli dan yang menjual. Karena itu perkara pengadaan hampir selalu menyebut pejabat dan penyedia sekaligus. Menyebut keduanya dalam satu berkas tidak menunjukkan bahwa keduanya bersalah. Ia hanya mencerminkan bentuk perbuatan yang disangkakan, yaitu perbuatan bersama.

Dari tabel itu terlihat bahwa satu orang dapat memegang peran di lebih dari satu perusahaan. Dalam perkara pengadaan, hal itu sering menjadi bahan pertanyaan: apakah perusahaan-perusahaan itu berdiri sendiri, atau dikendalikan oleh orang yang sama. Pertanyaan itu wajar diajukan, tetapi jawabannya hanya dapat ditemukan di berkas dan di persidangan. Kami tidak menyimpulkannya.

Satu hal lagi tentang kata tersangka. Seseorang ditetapkan sebagai tersangka bila penyidik menilai ada bukti permulaan yang cukup. Ukurannya lebih rendah daripada ukuran putusan. Hakim memutus berdasarkan alat bukti di persidangan, dan hanya hakim yang dapat menyatakan seseorang terbukti atau tidak. Selama itu belum terjadi, setiap nama dalam artikel ini adalah nama orang yang belum dinyatakan bersalah.

Dari Tahap II sampai Putusan: Urutan yang Akan Dilalui

Pembaca sering bertanya, setelah tahap II lalu apa. Jawabannya berupa urutan yang cukup tetap dalam hukum acara pidana, walaupun lamanya tiap tahap berbeda dari perkara ke perkara. Bagan di bawah memperlihatkan urutan itu, dengan tahap yang sudah terjadi ditandai marun.

Langkah kedua, penelitian berkas oleh jaksa, adalah titik yang paling sering disalahpahami. Penuntut umum tidak sekadar meneruskan berkas. Ia menilai apakah perbuatan yang disangkakan penyidik dapat dirumuskan menjadi dakwaan yang memadai. Rumusan itu bisa sama dengan sangkaan penyidik, dan bisa pula berbeda.

Dakwaan menentukan arah seluruh sidang. Hakim memeriksa perkara sebatas dakwaan yang dibacakan, jadi pasal yang akhirnya dicantumkan penuntut umum lebih menentukan daripada pasal yang pernah disebut dalam berita. Kita baru tahu isinya ketika dakwaan dibacakan di persidangan terbuka.

Pada langkah keempat, status berubah. Ketika perkara dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan, tersangka berstatus terdakwa. Pada langkah kelima, terdakwa dapat menanggapi dakwaan, termasuk mengajukan keberatan atas hal-hal formal. Setelah itu saksi, ahli, dan bukti surat diperiksa.

Putusan hakim adalah satu-satunya titik di mana kata bersalah atau tidak bersalah memiliki arti hukum.

Kenapa Perkara Ini Koneksitas dan Siapa yang Mengadili

Koneksitas adalah sebutan untuk perkara pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan militer. Di perkara ini, tersangka BU adalah perwira militer berpangkat Kolonel, sedangkan empat tersangka lain berasal dari perusahaan swasta. Itu sebabnya penyidiknya disebut Tim Penyidik Koneksitas.

Bayangkan dua orang yang menjalankan satu proyek, tetapi masing-masing memegang kartu identitas dari lembaga yang berbeda. Sebelum urusan proyeknya dibahas, orang lebih dulu harus memutuskan di meja mana urusan itu diperiksa. Aturan koneksitas menjawab pertanyaan meja itu, bukan pertanyaan tentang siapa yang benar.

Dua laporan yang tidak sejalan

Di sinilah pembaca perlu hati-hati. Dua laporan tentang perkara ini menyebut tujuan perkara yang berbeda, dan keduanya berasal dari waktu yang berbeda.

Ada beberapa penjelasan yang mungkin untuk perbedaan itu. Laporan 2 Oktober mungkin menggambarkan rencana yang kemudian berubah, atau hanya berlaku untuk berkas BU. Bisa juga salah satu media menyederhanakan keterangan sumbernya. Kami tidak tahu mana yang tepat, dan karena itu kami tidak memilih salah satunya.

Yang bisa kami katakan: keterangan resmi yang paling baru, yang dikutip detik.com, menyebut peradilan umum. Bila penetapan Pasal 171 sudah dibuat, dokumennya mestinya ada. Pembaca yang membutuhkan kepastian untuk keperluan nyata sebaiknya meminta salinan penetapan itu lewat jalur resmi.

Celah yang dicatat para pengamat

Hukumonline mencatat dua kekosongan dalam aturan koneksitas yang baru. KUHAP baru tidak mengatur apa yang terjadi bila jaksa dan oditur berbeda pendapat tentang pengadilan mana yang berwenang. KUHAP baru juga tidak mengatur surat keputusan penyerahan perkara yang selama ini dikenal. Catatan itu adalah penilaian pengamat, bukan temuan kami dari naskah.

Peradilan militer sendiri masih bersandar pada UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Menurut sumber sekunder yang kami baca, UU itu tetap dipakai berdasarkan Pasal 74 UU TNI. Pasal 16 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menyebut perkara bersama diadili di peradilan umum, dengan pengecualian yang dapat ditetapkan lewat keputusan Ketua Mahkamah Agung. Kami belum membaca naskah resmi keduanya.

Ada pula permohonan uji materi atas Pasal 170 ayat (1) KUHAP baru di Mahkamah Konstitusi, perkara 157/PUU-XXIV/2026, yang diajukan seorang advokat. Menurut hukumonline (8 Mei 2026), pemohon menilai ayat (1) hanya melihat status orang yang diadili dan tidak menimbang korban, serta menilai ayat (1) dan ayat (2) memakai dasar yang berbeda. Sidang pendahuluan berlangsung 7 Mei 2026. Putusannya belum kami temukan per 12 Oktober 2026. Bila Mahkamah mengubah makna pasal itu, cara membaca perkara koneksitas ke depan ikut berubah.

Untuk pembaca, ada satu pertanyaan yang wajar muncul. BGN adalah lembaga pemerintah sipil, sedangkan Pasal 170 ayat (2) menyebut kerugian yang menitikberatkan kepentingan militer. Bagaimana titik berat itu dinilai dalam perkara ini, kami tidak tahu. Itu pertanyaan, bukan kesimpulan, dan jawabannya hanya ada pada penetapan resmi yang belum kami temukan.

Pasal 603, 604, dan Pasal 20 huruf c: Apa Artinya

Kejagung menyebut sangkaan berlapis. Sangkaan primernya Pasal 603 UU 1/2023 (KUHP baru), dengan Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 20 huruf c. Sangkaan subsidernya Pasal 604 UU 1/2023, dengan pasal-pasal pendamping yang sama. Subsider berarti cadangan: hakim mempertimbangkan yang primer lebih dulu, dan beralih ke yang subsider bila primer tidak terbukti.

Pasal-pasal ini terdengar asing bagi yang terbiasa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Alasannya sederhana. KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan menurut halaman edukasi antikorupsi KPK, Pasal 622 UU 1/2023 mencabut Pasal 2 ayat (1), 3, 5, 11, dan 13 UU 31/1999, lalu menggantinya dengan Pasal 603 sampai 606.

Pasal 604 adalah padanan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan. Halaman KPK menyebut ancamannya penjara 2 sampai 20 tahun atau seumur hidup dan denda kategori II sampai VI. Bunyi lengkap pasal ini tidak kami kutip karena kami belum membaca naskahnya.

Pasal 604 adalah padanan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan. Halaman KPK menyebut ancamannya penjara 2 sampai 20 tahun atau seumur hidup dan denda kategori II sampai VI. Bunyi lengkap pasal ini tidak kami kutip karena kami belum membaca naskahnya.

Membaca Angka: Rp863,8 Miliar, Rp1,03 Triliun, dan Rp10 Triliun Itu Berbeda

Bayangkan Anda merenovasi rumah dengan kontrak Rp1 miliar. Tukang baru menyelesaikan sebagian pekerjaan, bahannya ada yang ditimbun di gudang, dan seorang penilai menaksir pekerjaan yang benar-benar terpasang bernilai Rp600 juta. Tiga angka itu, yaitu nilai kontrak, nilai pekerjaan yang jadi, dan selisihnya, bercerita tentang hal yang berbeda. Mencampurnya menghasilkan kesimpulan yang salah.

Perkara korupsi motor listrik BGN punya masalah yang sama, dengan angka yang jauh lebih besar. Berita yang beredar memuat banyak angka, dan sebagian terlihat saling bertentangan. Tabel berikut memisahkannya menurut apa yang diukur.

Satu kejanggalan kecil perlu dicatat. Detik.com menulis bahwa kerugian itu mencapai miliaran rupiah, padahal angka lengkapnya Rp863.846.166.953, atau ratusan miliar. Kata miliaran mengecilkan angkanya. Kami memakai angka lengkap itu.

Perbandingan kerugian dengan nilai pengadaan juga menarik. Rp863,8 miliar adalah 83,4 persen dari Rp1,0355 triliun, dengan selisih sekitar Rp171,7 miliar. Apa isi selisih itu, kami tidak tahu. Bisa saja menggambarkan nilai barang yang dianggap masih bernilai, tetapi itu dugaan kami, bukan fakta. Metode penghitungannya ada di laporan audit yang belum kami baca.

Lima angka unit yang tidak sama

Jumlah motor juga tidak seragam. Angka-angka berikut berasal dari sumber dan waktu yang berbeda. Kami menampilkannya bersama agar Anda melihat jarak antarangka, bukan untuk menyatakan mana yang benar.

Dua hal menonjol. Pertama, angka detik.com, 19.269 unit, lebih kecil daripada 21.801 unit yang disebut Kejagung sejak Juni. Kami menduga 19.269 adalah jumlah unit menurut audit atau yang diserahkan, sedangkan 21.801 adalah jumlah menurut kontrak. Itu hanya dugaan kami. Kedua, Kejagung pada 2 Oktober menyatakan realisasi riil sampai sekitar Maret 2026 baru 2.117 unit, padahal pelaksanaan dilaporkan seolah-olah mendekati 21.800 unit. Kejagung menyampaikan itu sebagai bagian dari tuduhannya.

Satu lagi catatan: detik.com melaporkan bahwa seluruh unit tidak berpelat dinas dan tidak masuk inventarisasi barang milik negara. Itu keterangan Kejagung yang belum diuji di pengadilan.

Siapa yang berwenang menghitung kerugian negara

Angka Rp863,8 miliar disebut berasal dari laporan hasil audit BPKP. Di sini perkara ini bersinggungan dengan perdebatan hukum yang lebih besar.

Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 menyatakan kerugian keuangan negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan "lembaga negara audit keuangan". Penjelasan itu tidak menyebut nama lembaganya. Mahkamah Konstitusi, dalam putusan 28/PUU-XXIV/2026 yang menolak uji Pasal 603 dan 604, menurut pemberitaan menyebut dalam pertimbangannya bahwa lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Judul sejumlah media menulisnya sebagai BPK satu-satunya yang berwenang. Penulis opini di Dandapala menilai kata satu-satunya tidak ada dalam kalimat pertimbangan itu, dan mengaitkannya dengan SEMA 4/2016 dan SEMA 2/2024. Kami belum membaca naskah putusannya.

Perdebatan belum selesai. Perkara 107/PUU-XXIV/2026 tentang hal serupa dicabut pada 27 Mei 2026. Perkara 206/PUU-XXIV/2026, yang diajukan seorang purnawirawan perwira tinggi TNI, masih berjalan per sidang 10 Agustus 2026. Pemohonnya meminta antara lain agar laporan audit BPKP dinyatakan tidak dapat menjadi satu-satunya dasar penetapan tersangka atau dakwaan. Itu permintaan pemohon, bukan putusan.

Apa artinya bagi pembaca? Kami tidak menyimpulkan bahwa audit BPKP dalam perkara ini bermasalah atau tidak. Kami hanya menunjukkan bahwa pertanyaan siapa yang menghitung termasuk pertanyaan yang masih diuji. Di persidangan, cara penghitungan, dasar kewenangan penghitung, dan keterangan ahli akan ikut diperiksa hakim. Artikel kami tentang kerugian bank BUMD dan keuangan negara membahas kewenangan BPK, dan artikel tentang cara menguji perhitungan kerugian negara menguraikan tiga pertanyaan yang berguna untuk setiap angka kerugian: siapa yang menghitung, apa yang dihitung, dan berapa yang telah dipulihkan.

Pandangan Mustafa Mytiba & Partners

Menurut pembacaan kami, kebiasaan terbaik saat membaca perkara besar adalah memberi label pada setiap angka sebelum mengutipnya: nilai pengadaan, kerugian, atau perkiraan. Banyak kekeliruan pemberitaan lahir dari satu angka yang berpindah label di tengah jalan.

Ini pandangan yang dapat dibantah. Kami tidak menilai benar atau salahnya angka Rp863,8 miliar, dan tidak memperkirakan bagaimana pengadilan akan menilainya.

Yang Perlu Disiapkan Pembaca

Tidak semua pembaca catatan ini sekadar mengikuti berita. Sebagian adalah pejabat pengadaan di instansi lain, sebagian penyedia yang pernah bekerja sama dengan instansi pemerintah, dan sebagian mungkin pernah atau akan dipanggil sebagai saksi. Perkara sebesar ini biasanya memicu pemeriksaan di banyak tempat. Uraian berikut bersifat umum dan tidak menilai pihak mana pun.

Dokumen adalah saksi yang tidak lupa.

1. Untuk pejabat pengadaan: Arsip yang perlu utuh

Simpan kontrak, dokumen pemilihan penyedia, penetapan harga perkiraan, berita acara serah terima, hasil pemeriksaan barang, dan korespondensi dengan penyedia. Tanggalnya penting. Jangan memperbaiki, melengkapi, atau menanggali ulang dokumen setelah ada isu, karena dokumen yang disusun mundur dapat menimbulkan persoalan baru.

2. Untuk penyedia dan vendor: Bukti bahwa barang ada dan sampai

Kumpulkan kontrak, faktur, bukti pengiriman dan penerimaan, bukti pembayaran, dokumen garansi, bukti kerja sama dengan dealer atau bengkel, serta bukti pajak. Dalam perkara ini, Kejagung menuduh vendor tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Pertanyaan semacam itu dijawab dengan dokumen, bukan dengan ingatan.

3. Untuk saksi: Hadir, pahami, dan minta pendampingan

Tanyakan lebih dulu apakah Anda dapat didampingi advokat dan apa aturannya dalam KUHAP baru, yang naskah rincinya belum kami baca. Baca berita acara pemeriksaan sebelum menandatangani. Jawab sebatas yang Anda ketahui sendiri, dan bedakan antara yang Anda lihat dan yang Anda dengar dari orang lain.

4. Untuk pembaca umum: Cara mengikuti perkara dari sumber yang tepat

Persidangan tindak pidana korupsi terbuka untuk umum, dan jadwalnya dapat dicari di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan yang menyidangkan. Bacalah dakwaan ketika dibacakan, karena itulah rumusan resmi tuduhannya. Anggap angka dari berita, termasuk angka dalam catatan ini, sebagai bahan sementara sampai ada dokumen resminya.

Cara Mengikuti Perkara Ini Tanpa Tersesat

Tahap II selesai, dan perkara kini menunggu dakwaan. Dalam klaster tata kelola MBG yang diserahkan lebih dulu, Kapuspenkum menyebut penuntut umum punya 14 hari untuk menyusun dakwaan (iNews, 29 September 2026). Apakah jangka yang sama berlaku untuk perkara motor listrik, kami belum tahu.

Ada empat hal yang patut Anda tunggu dan baca dari sumber primer. Pertama, surat dakwaan, karena di sana pasal dan angka kerugian dirumuskan secara resmi. Kedua, penetapan pengadilan menurut Pasal 171 KUHAP baru, yang menjawab pertanyaan peradilan umum atau militer. Ketiga, laporan audit yang menjadi dasar angka kerugian. Keempat, putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara 206/PUU-XXIV/2026 dan 157/PUU-XXIV/2026.

Sampai keempatnya terbuka, sikap yang paling jujur adalah menahan kesimpulan. Gambaran hukum umumnya sudah ada di artikel kami tentang hukum tindak pidana korupsi, dan pembahasan sangkaan Pasal 603 dan 604 untuk perkara kredit ada di artikel kredit macet dan korupsi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan tahap II?

Tahap II adalah penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Istilah ini dikenal dari KUHAP lama dan dipakai Kejagung dalam perkara korupsi motor listrik BGN, yang tahap II-nya berlangsung 9 Oktober 2026. Tahap II bukan putusan dan bukan dakwaan.

Apakah tahap II berarti tersangka sudah pasti bersalah?

Tidak. Tahap II hanya memindahkan tanggung jawab perkara dari penyidik ke jaksa. Bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat dinyatakan hakim dalam putusan, berdasarkan alat bukti di persidangan. Sampai saat itu, setiap tersangka berhak dianggap tidak bersalah.

Apa itu perkara koneksitas?

Koneksitas adalah perkara pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan militer. Menurut ringkasan Pasal 170 UU 20/2025, perkara seperti itu pada dasarnya diadili peradilan umum.


TAGS :

Artikel Lainnya