Home › Nasional

Masa Jabatan DPRD 2024–2029 Digugat ke MK, Pemohon Minta Diperpanjang hingga 2031

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 14/10/2026 09:33 WIB


Masa Jabatan DPRD 2024–2029 Digugat ke MK, Pemohon Minta Diperpanjang hingga 2031

Jakarta, INDONEWS.ID – Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota diperpanjang hingga anggota DPRD hasil pemilihan daerah pada 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Permohonan tersebut diajukan melalui perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Dalam sidang di MK pada Senin (12/10/2026), para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota.

Mereka menilai perubahan jadwal pemilu setelah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menimbulkan persoalan hukum terkait kesinambungan masa jabatan anggota legislatif daerah.

Menurut para pemohon, perlu ada kepastian mengenai mekanisme peralihan masa jabatan agar tidak terjadi kekosongan lembaga legislatif daerah ketika masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029, sementara pemilihan anggota DPRD berikutnya baru digelar pada 2031.

Para pemohon menilai, tanpa pengaturan masa transisi yang jelas, berakhirnya masa jabatan anggota DPRD pada 2029 berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan selama sekitar dua tahun.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, termasuk dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Di sisi lain, perpanjangan masa jabatan juga membutuhkan landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan legitimasi konstitusional. Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan UU MD3 sehingga masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilihan daerah 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Permintaan tersebut berlaku bagi anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Gugatan ini berkaitan dengan penataan jadwal pemilu setelah MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Dalam putusan tersebut, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota lembaga perwakilan hasil pemilu nasional. Skema tersebut membuat pemilu anggota DPRD berikutnya diarahkan berlangsung pada 2031, setelah Pemilu Nasional 2029.

Persoalan muncul karena anggota DPRD hasil Pemilu 2024 pada dasarnya memiliki masa jabatan lima tahun, yang berakhir pada 2029. Sementara itu, jadwal pemilihan anggota DPRD berikutnya bergeser ke 2031.

Para pemohon meminta MK mengatasi persoalan transisi tersebut melalui pengujian konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU MD3. Namun, permintaan perpanjangan masa jabatan itu masih berupa petitum atau tuntutan para pemohon. Keputusan akhir mengenai konstitusionalitas ketentuan tersebut berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Perkara ini menjadi bagian dari upaya mencari kepastian hukum mengenai masa jabatan anggota DPRD dalam perubahan sistem keserentakan pemilu di Indonesia.


Artikel Lainnya