Home › Nasional

Pengamat: Presiden Prabowo Perlu Lakukan Rekonstruksi dan Penyegaran Tata Kelola Pemerintahan

Oleh : very - Kamis, 15/10/2026 11:50 WIB


Amir Hamzah pengamat intelijen dan geopolitik. (Foto: Fery/Indonews.id)
Amir Hamzah pengamat intelijen dan geopolitik. (Foto: Fery/Indonews.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Memasuki tahun ketiga kepemimpinan, pengamat mengusulkan rekonstruksi besar-besaran terhadap tata kelola pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pasalnya, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pergantian sejumlah menteri, namun perlu juga menyentuh struktur kementerian, keberadaan lembaga negara, koordinasi pemerintahan, hingga pembagian kewenangan pusat dan daerah.

Hal itu disampaikan Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah, melalui pernyataan yang dikutip di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Amir mengatakan, pemerintah perlu melakukan penyegaran atau refreshing agar birokrasi lebih ramping, koordinasi antarlembaga semakin efektif dan pelaksanaan program pemerintah tidak tumpang tindih.

Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan setiap kementerian, badan dan jabatan pemerintahan agar mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemerintahan Prabowo membutuhkan penyegaran dan rekonstruksi tata kelola,” ujar Amir.

Salah satu gagasan utamanya adalah menyederhanakan kementerian koordinator atau menko menjadi tiga kelompok besar, yakni Menko Kesejahteraan Rakyat, Menko Politik dan Keamanan, serta Menko Ekonomi dan Keuangan.

Menurut Amir, penyederhanaan tersebut dapat membuat koordinasi pemerintahan lebih terarah. Setiap Menko diharapkan memiliki fokus yang jelas sehingga pengambilan keputusan tidak terhambat oleh terlalu banyak lapisan birokrasi.

Peremajaan kabinet semestinya menjadi bagian dari evaluasi yang lebih mendasar. Pemerintah perlu menilai kembali pembagian tugas, efektivitas jabatan, serta hubungan kerja antarkementerian agar struktur pemerintahan benar-benar mendukung pencapaian program Presiden.

 

Bubarkan Komdigi dan Optimalkan Peran Dirjen

Dalam bidang komunikasi pemerintahan, Amir mengusulkan pembubaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan penataan ulang fungsi komunikasi publik melalui mekanisme satu pintu. Apalagi saat ini sudah ada Badan Komunikasi (Bakom).

Amir berharap penyampaian informasi resmi pemerintah lebih terintegrasi melalui Bakom terutama ketika Presiden dan jajaran kabinet menggelar rapat.

Satu mekanisme komunikasi terpadu dapat mengurangi perbedaan keterangan antarpejabat mengenai kebijakan yang sama.

Amir menilai, kejelasan saluran komunikasi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang konsisten dan utuh mengenai keputusan pemerintah.

Amir juga menyoroti struktur organisasi Kementerian Keuangan, terutama kebutuhan menambah wakil menteri.

Ia mengusulkan agar pemerintah lebih mengoptimalkan peran direktur jenderal atau dirjen daripada terus menambah lapisan jabatan.

Pejabat yang menangani bidang teknis perlu diberi kewenangan dan target kerja yang jelas agar proses pengambilan keputusan lebih efektif.

Penguatan peran dirjen, kata Amir, harus disertai evaluasi beban kerja, pembagian tanggung jawab, serta ukuran kinerja yang terukur.

Dengan demikian, penyederhanaan birokrasi tidak hanya mengubah susunan jabatan, tetapi juga memperbaiki kualitas pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.

 

Perkuat Koordinasi dan Soliditas, TNI-Polri di Bawah Kemenhan

Gagasan lain yang disampaikan Amir adalah pembentukan Kementerian Pertahanan dan Keamanan. Dalam rancangan tersebut, Panglima TNI ditempatkan sebagai wakil menteri yang menangani pertahanan, sedangkan Kapolri menjadi wakil menteri yang menangani keamanan.

Amir berpandangan, penataan itu dapat memperkuat koordinasi dan soliditas TNI-Polri dalam menghadapi persoalan pertahanan serta keamanan nasional.

TNI dan Polri memiliki fungsi serta kedudukan berbeda dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. TNI menjalankan tugas pertahanan negara, sedangkan Polri bertanggung jawab atas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pembentukan kementerian baru tidak serta-merta dapat menghapus perbedaan fungsi, rantai komando dan mekanisme pertanggungjawaban kedua institusi tersebut.

Perubahan struktur juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur pertahanan negara dan kepolisian.

Amir turut mengusulkan pembubaran sejumlah lembaga yang dinilainya perlu dievaluasi, termasuk Dewan Ekonomi Nasional.

Keberadaan lembaga tambahan perlu ditinjau apabila tugasnya dapat dijalankan secara efektif oleh kementerian atau institusi yang sudah ada.

Amir juga mengusulkan pembubaran Badan Gizi Nasional (BGN). Sebagai alternatif, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat ditempatkan di bawah kementerian yang memiliki keterkaitan langsung dengan bidang pendidikan dan kesehatan.

Dalam usulan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat menangani pelaksanaan program di lingkungan sekolah, sementara Kementerian Kesehatan dapat memperkuat standar gizi, keamanan pangan, serta pemantauan kesehatan penerima manfaat.

 

Bebas Pajak

Penguatan otonomi daerah, menurut Amir, tetap harus disertai standar pelayanan, pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Di bidang perpajakan, Amir mengajukan gagasan agar masyarakat Indonesia memperoleh pembebasan pajak bumi, sementara kewajiban tersebut dibebankan kepada dunia usaha dan kelompok lain yang disebutnya dalam usulan tersebut.

Pasalnya, Pasal 33 UUD 1945 tidak secara langsung menetapkan bahwa seluruh warga negara Indonesia bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan PBB harus tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk aturan mengenai subjek dan objek pajak serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, setiap perubahan kebijakan perpajakan harus dirumuskan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum dan perlakuan yang tidak diskriminatif.

 

Jalankan Kekuasaan Sesuai Konstitusi

Dalam pembenahan tata kelola pemerintahan, Amir menekankan pentingnya Presiden Prabowo menjalankan kekuasaan sesuai konstitusi.

Menurut dia, perubahan struktur pemerintahan harus berlandaskan aturan hukum dan pembagian kewenangan yang jelas, bukan semata-mata didorong oleh kepentingan kekuasaan.

Prinsip tersebut menjadi penting apabila pemerintah hendak mengubah susunan kementerian, membubarkan lembaga atau mengatur kembali hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Amir juga mendorong evaluasi pembagian kewenangan agar pemerintah daerah memiliki ruang yang memadai untuk menyelesaikan persoalan masyarakat sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. *

Artikel Lainnya