Jakarta, INDONEWS.ID – Pemerintah Singapura mengidentifikasi tujuh perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran lahan di Indonesia yang asapnya berpotensi melintasi perbatasan dan berdampak pada kualitas udara di negara tersebut. Langkah ini membuka kemungkinan penegakan hukum lintas batas sekaligus memunculkan tantangan diplomatik antara Singapura dan Indonesia.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, pada Jumat (16/10/2026) mengatakan Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) akan mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan tersebut berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), undang-undang Singapura mengenai pencemaran kabut asap lintas batas.
Mengacu pada pengumuman resmi NEA, terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan konsesi tujuh perusahaan di Indonesia berpotensi bergerak menuju Singapura. Pemberitahuan itu merupakan bagian dari upaya otoritas Singapura menangani pencemaran udara yang diduga berasal dari kebakaran di luar wilayah negaranya.
Ketujuh perusahaan yang disebut NEA adalah: PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya dan PT Bangkanesia.
Melalui pemberitahuan tersebut, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki atau ditempati. Mereka juga diminta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran serta menyerahkan rencana tindakan untuk menangani kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang.
NEA menyatakan pemantauan dan penegakan hukum dapat dilanjutkan terhadap perusahaan lain apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas batas.
Meski demikian, pemberitahuan pencegahan tersebut tidak dengan sendirinya berarti seluruh perusahaan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Penetapan tanggung jawab hukum tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Potensi Tindakan Hukum dan Dampak Diplomatik
Persoalan ini tidak hanya menyangkut penanganan kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga hubungan antara dua negara bertetangga. Penerapan hukum Singapura terhadap perusahaan yang kegiatan operasionalnya berada di Indonesia berpotensi menimbulkan persoalan terkait yurisdiksi, akses terhadap bukti, serta kerja sama penegakan hukum.
Sejumlah pakar hukum yang dikutip media Singapura menilai, tindakan hukum terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah negara lain dapat menimbulkan sensitivitas diplomatik. Pada saat yang sama, Singapura memiliki kepentingan untuk menangani dampak pencemaran udara yang dirasakan di wilayahnya.
Pembuktian perkara semacam ini juga tidak sederhana. Penyelidik perlu menghubungkan titik api, lokasi lahan, pergerakan asap, serta kondisi angin dan cuaca. Data satelit dan informasi dari otoritas terkait menjadi bagian penting untuk membangun bukti mengenai sumber dan dampak pencemaran.
Karena itu, kerja sama dengan pemerintah Indonesia dinilai penting, terutama dalam pengumpulan informasi, pemeriksaan lokasi, dan penanganan kebakaran di lapangan.
Kasus ini kembali menempatkan penanganan kebakaran hutan dan lahan sebagai persoalan lingkungan yang berdampak lintas negara. Kebakaran tidak hanya mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat di Indonesia, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas udara negara-negara tetangga.
Di Indonesia, penanganan persoalan tersebut membutuhkan langkah yang terukur, mulai dari pemadaman api, penyelidikan penyebab kebakaran, pemeriksaan kepatuhan perusahaan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Di sisi diplomatik, komunikasi antarpemerintah diperlukan agar langkah penanganan kabut asap tidak berkembang menjadi perselisihan yang lebih luas. Transparansi hasil penyelidikan dan pertukaran data dapat membantu memastikan penentuan tanggung jawab dilakukan berdasarkan bukti.
Langkah Singapura terhadap tujuh perusahaan tersebut menjadi pengingat bahwa dampak kebakaran lahan dapat melampaui batas negara. Penanganan yang efektif membutuhkan penegakan hukum yang kredibel, pencegahan kebakaran, serta kerja sama regional yang konsisten.