Jakarta, INDONEWS.ID – Advokat sekaligus arbiter MM Ardy Mbalembout, S.H., M.H., CLA., MCIArb., menjalani ujian disertasi doktor ilmu hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jumat (16/10/2026). Dalam disertasi berjudul “Kekuatan Asas Kepastian Hukum dalam Putusan Arbitrase Indonesia”, ia menegaskan bahwa penguatan lembaga arbitrase adalah syarat bagi masuknya investasi besar ke dalam negeri.
“Apabila kita ingin menarik investasi besar-besaran ke dalam negeri, kita harus memperkuat lembaga arbitrasenya,” kata Ardy sebagai dikutip media ini dari rekaman video YouTube Vos Nusa Podcast pada Senin (19/10/26).
Ia menargetkan lembaga arbitrase nasional menjadi rujukan di kawasan. “Membuat lembaga arbitrase Indonesia menjadi barometer arbitrase di Asia Tenggara, mengalahkan Singapura atau minimal setara,” ujar Ketua Umum Organisasi Kemasyarakat Taruna Emas Generasi Bangsa (TEGAS) itu.
Kuncinya, menurut Ardy, adalah penerapan UNCITRAL Model Law, landasan beracara arbitrase internasional yang dipakai di banyak negara. “Sehingga kita naik kelas,” tegasnya.
Ardy mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing lewat Keppres Nomor 34 Tahun 1981. Karena itu, sistem arbitrase nasional mesti selaras dengan praktik global.
“Itu penting karena Indonesia ini tidak berada di ruang hampa. Kita harus mengikuti perkembangan zaman, globalisasi. Kalaupun ada aturan, harus jelas,” ungkapnya.
Ia mencontohkan ketentuan soal kesusilaan dan ketertiban umum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurut Ardy, ketentuan itu perlu diurai dan dibuatkan standar yang jelas, mulai dari indikasi hingga unsur-unsurnya, agar penafsirannya tidak bias.
“Karena kalau bias, di situlah terbuka pintu untuk terjadinya korupsi, kolusi. Investor asing tidak suka dengan cara seperti itu. Mereka lebih memilih Malaysia atau Singapura,” jelasnya.
Selama ini, menurutnya, praktek penerapan undang-undang arbitrase di Indonesia berjalan setengah hati. Sebab proses persidangannya berlangsung Independen, namun ketika menyangkut eksekusi, harus meminta permohonan pengadilan negeri.
" Satu poinnya adalah bahwa undang-undanhg arbitrase selama ini adalah UU arbitrase yang berjalan dengan otonomi dan dijalankan dengan setengah hati. Kenapa karena proses persidangannya itu Independen, tapi ketika menyangkut eksekusi dia harus meminta permohonan pengadilan negeri," tambahnya.
Salah satu promotor dalam ujian tersebut adalah Prof. Dr. Tarsisius Murwadji, Guru Besar Departemen Hukum Ekonomi Unpad. Ia menyoroti Pasal 3 UU 30/1999, yang menegaskan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat perjanjian arbitrase.
Menurut Tarsisius, ketentuan itu menjadi landasan penting untuk mengkaji kemandirian lembaga arbitrase. Ia berpandangan arbitrase perlu memiliki otonomi dan kedudukan hukum yang memadai agar dapat menjalankan fungsinya secara mandiri.
Dari Kupang ke Panggung Arbitrase
Tema disertasi ini lahir dari pengalaman panjang Ardy di dunia hukum. Putra Nusa Tenggara Timur ini lahir pada 28 September 1973. Ayahnya berasal dari Cibal, Manggarai, dan ibunya dari Larantuka, Flores Timur.
Ia menempuh pendidikan dasar di Kupang, sempat bersekolah di SMP Negeri I Larantuka dan SMAK Syuradikara Ende, lalu menamatkan SMA di SMA Negeri I Kupang. Gelar sarjana hukum ia raih dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta pada 1996, disusul magister hukum dari kampus yang sama pada 2011. Sejak 2022 ia menempuh studi doktoral di Unpad.
Bekal profesinya terus ia tambah: pendidikan kepailitan dan kurator di AKPI (2014), sertifikat legal audit (2016), pendidikan arbiter BANI dan mediator IMAC (2019), serta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIV Lemhannas RI (2022). Ia juga anggota Chartered Institute of Arbitrators (CIArb).
Ardy memulai karier sebagai junior partner di kantor Petrus Selestinus & Rekan (1996–2004) sebelum mendirikan Kantor Hukum Mbalembout & Partners pada 2004. Ia pernah menjadi Hakim Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), hakim mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan arbiter BANI.
Sejumlah perkara besar pernah ia tangani. Pada Maret 2021, ia menjadi kuasa hukum 50 kreditor PT Sentul City Tbk hingga tercapai perdamaian dalam PKPU. Pada 2016, ia memimpin tim uji materi Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi.
Di luar perkara korporasi, Ardy dikenal konsisten mengadvokasi korban perdagangan manusia asal NTT. Pada 2010, ia membebaskan tenaga kerja wanita asal NTT yang disekap di sebuah penampungan di Depok, Jawa Barat.
Di organisasi, ia kini memimpin DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta periode 2026–2031 dan menjabat Ketua Umum Taruna Emas Generasi Bangsa (TEGAS). Di Partai Demokrat, ia pernah menjabat Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai serta Wakil Ketua Mahkamah Partai DPP periode 2020–2025, dan kembali masuk jajaran pengurus DPP periode 2025–2030 [perlu konfirmasi: jabatan].
Bagi Ardy, membenahi arbitrase bukan semata urusan hukum, melainkan urusan kesejahteraan.
“Jadi kesadarannya harus kesadaran kolektif jika kita mau memajukan bangsa ini dan mau menciptakan iklim investasi yang berdampak terhadap peningkatan pendapatan dan tentunya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.*