Home › Nasional

Amnesty International Indonesia: Status Bencana Nasional Penting, Namun Proteksi Jauh Lebih Penting

Oleh : very - Senin, 19/10/2026 20:47 WIB


Konferensi pers Rapor Merah HAM Dua Tahun Prabowo-Gibran di Jakarta, Senin (19/10/2026). (Foto: Very/Indonews.id)
Konferensi pers Rapor Merah HAM Dua Tahun Prabowo-Gibran di Jakarta, Senin (19/10/2026). (Foto: Very/Indonews.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Salah satu pokok bahasan yang ramai didiskusikan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah desakan menerapkan bencana nasional dalam kejadian tersebut. Pasalnya, pemerintah hingga kini belum juga menetapkan karhutla, terutama yang menimpa warga di Kalimantan dan Sumatra, sebagai bencana nasional.

Anggota Amnesty International Indonesia, Adelina Kamal, mengatakan penetapan status bencana nasional adalah instumen penting dalam penanganan bencana. Namun, status bencana nasional tersebut bukan menjadi tolok ukur bagi keberhasilan negara dalam melindungi warganya.

Hal yang lebih mendasar justru adalah memastikan pemerintah bergerak cepat, menyalurkan bantuan, mengurangi penderitaan, dan mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak.

“Status itu hanya instrumen. Status itu penting. Tapi protection itu adalah tujuan,” ujarnya dalam konferensi pers Rapor Merah HAM Dua Tahun Prabowo-Gibran di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Karena itu, Adelina mengatakan perdebatan terkait status bencana nasional tidak berhenti pada persoalan administratif. Pemerintah, katanya, harus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat dan layak, termasuk membuka akses terhadap bantuan internasional.

Adelina, yang merupakan mantan Direktur Eksekutif ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance (AHA Centre) itu menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan syarat untuk menerima bantuan asing. Ia merujuk pada pengalaman Indonesia ketika menerima bantuan internasional dalam penanganan bencana di Sulawesi Tengah. Meski tidak ada penetapan status bencana nasional, namun Indonesia menerima bantuan internasional.

Persoalan HAM, katanya, muncul ketika pemerintah terlambat menyelamatkan warga. Karena itu, penilaian seharusnya fokus pada apakah penundaan tersebut menghilangkan kesempatan untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa.

“Kalau jawabannya iya, itu sudah masuk ke ranah HAM,” katanya.

Adelina juga menyoroti karhutla yang terjadi berulang kali. Pemerintah misalnya sudah tahu penyebab struktural kebakaran, tempat rawan kebakaran, maupun langkah pengendalian yang harus dilakukan.

“Kita sudah tahu masalahnya. Kenapa kita tidak memproteksi dan melakukan hal-hal yang harusnya dilakukan dari awal, tidak nunggu sampai terjadinya El Nino maha dahsyat?” ujarnya.

Adelina mengatakan, pencegahan risiko bencana apalagi yang berujung pada kematian, seharusnya bisa dihindari. Namun, hal tersebut sering kali gagal dilakukan.

”Hal ini berujung pada hilangnya kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, diplomasi saja tidak cukup untuk memulihkan kredibilitas pemerintah tanpa tindakan pencegahan yang nyata dan perlindungan efektif bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Klaim yang Gegabah

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, dalam pemulihan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra akhir 2025 lalu, Pemerintah bukan hanya gagal, tapi justru menghambat pemulihan pasca-bencana.

”BBM langka sehingga solar untuk alat berat jadi tanggung jawab warga dan sarat pungli. Semen sempat langka sehingga menghambat rekonstruksi. Semua terjadi di tengah pembangunan SPPG dan KDMP yang kontras dengan penderitaan warga,” ujarnya.

Pola serupa terjadi di NTT pasca-gempa dan Kalimantan pasca-karhutla. Karhutla di Sumatra, Kalimantan, dan Papua dilaporkan berdampak pada 14,5 juta jiwa.

Sangat disayangkan, Presiden Prabowo pada 12 Oktober lalu telah mengklaim wilayah karhutla telah turun drastis setelah pemerintah turun tangan besar-besaran. ”Ini klaim yang gegabah saat banyak warga di wilayah-wilayah terdampak masih menderita akibat kabut asap karhutla,” ujarnya.

Begitu pula saat pemerintah tidak ingin melanjutkan bantuan tim pemadam dari Jepang di Kalimantan, yang telah berakhir 29 September lalu, padahal titik-titik api dilaporkan belum sepenuhnya padam. Hingga pertengahan Oktober lalu, warga di lokasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan merekam langit berwarna kemerahan akibat kabut asap. 

Apalagi karhutla telah merenggut korban jiwa. Per September lalu, Kemenkes mencatat setidaknya ada empat korban meninggal akibat karhutla, di antaranya tiga orang di Kalteng dan satu orang di Kalbar. Ini belum termasuk kematian seorang anak enam tahun di Kayong Utara, Kalbar, akibat infeksi saluran pernafasan pada 14 Oktober lalu dan seorang balita berusia satu tahun di Samarinda, Kaltim, pada 15 Oktober lalu setelah menderita sesak napas. Kedua anak ini meninggal saat kabut asap menyelimuti wilayah tempat mereka tinggal.

Di NTT, setidaknya 108 penyintas gempa bumi meninggal di pengungsian. Ini menambah kabar duka, setelah sebelumnya sebanyak 119 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT tercatat meninggal dunia di Malaysia sepanjang tahun 2024 lalu.

”Mereka adalah korban langsung perampasan ruang hidup. Ketika tanah dirampas dan kesempatan kerja tidak ada, warga terpaksa bekerja di luar negeri walau banyak dengan status ilegal atau non-prosedural. Negara sibuk membangun Kodam dan MBG, tapi nol besar melindungi hak warga,” pungkasnya. *

 

Artikel Lainnya