Home › Nasional

Polisi Tembak Polisi

Senjata Laras Panjang dari Pos Jaga: Pertanyaan yang Belum Dijawab dalam Kasus Pembunuhan Bharatu Valdo

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 20/10/2026 09:10 WIB


Senjata Laras Panjang dari Pos Jaga: Pertanyaan yang Belum Dijawab dalam Kasus Pembunuhan Bharatu Valdo

Jakarta, INDONEWS.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Bharada Andika Rahmadani, tersangka penembakan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai di Markas Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan Jumat (16/10/26) Namun, satu pertanyaan belum terjawab: bagaimana senjata laras panjang bisa diambil dari pos jaga markas.

Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menyampaikan hal itu setelah bertemu penyidik Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026). Menurut laporan afu.id, penyidik masih mendalami cara tersangka memperoleh senjata laras panjang tersebut.

Penyidik menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun [perlu konfirmasi: nomor pasal].

Dalam pertemuan itu, Petrus diperlihatkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian yang telah disita penyidik. "Mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV," kata Petrus, seperti dikutip dari afu.id.

Penyidik, menurut Petrus, menyebut pelaku untuk sementara hanya satu orang. Keterangan ini berbeda dengan dugaan awal pihak keluarga, yang sebelumnya menilai pembunuhan kemungkinan tidak dilakukan seorang diri.

Mengenai motif, Petrus mengutip penjelasan penyidik bahwa tersangka marah karena kerap dirundung teman-teman seangkatan korban. Petrus mengaku belum mengetahui bentuk perundungan itu dan menyebut motif masih didalami.

Empat hari sebelumnya

Berdasarkan keterangan awal tersangka yang dikutip sejumlah media, Andika membawa golok ke markas sejak Senin (12/10/2026) karena merasa takut. Pada Jumat (16/10/2026) dini hari, ia diduga mengambil senjata dari pos penjagaan sebelum mendatangi korban.

Korban ditembak empat kali dan lehernya disayat, menurut kuasa hukum keluarga. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Provos Ditpoludara. Waktu kejadian masih berbeda: kuasa hukum menyebut sekitar pukul 04.40 WIB, sedangkan Polda Metro Jaya menyebut sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban dan tersangka sama-sama bertugas sebagai staf administrasi di Pamperslog Ditpoludara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum. Menko Polkam Dudung Abdurachman menyebut kasus ini akan dievaluasi, termasuk sistem rekrutmen yang menilai aspek ideologi dan psikologi.

"Pasti akan dievaluasi," kata Dudung, Senin (19/10/2026), seperti dikutip dari VIVA. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta perkara diusut tuntas dan Polri membangun komunikasi yang sehat antara senior dan junior.

Hingga batas verifikasi naskah ini, Selasa (20/10/2026) pukul 09.00 WIB, belum ada penjelasan resmi mengenai prosedur penyimpanan senjata di pos jaga Ditpoludara maupun pemeriksaan terhadap anggota yang bertugas jaga saat itu.

Valdo lahir pada 31 Mei 1998. Ayahnya, Antonius Fernandez, menggambarkannya sebagai pribadi yang suka menolong dan tulang punggung keluarga. Jenazahnya dimakamkan di San Dominggo, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Minggu (18/10/2026).


Artikel Lainnya