Jakarta, INDONEWS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP). Suharyanto diganti sebagai Kepala BNPB tepat ketika penyidik KPK menggeledah kantor lembaga itu, termasuk ruangannya.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah meminta KPK menelusuri pihak yang memiliki kewenangan lebih besar daripada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan staf teknis. "Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis," kata Wana, Minggu (18/10/2026), seperti dikutip dari Suara.com.
Penyidik KPK menggeledah kantor BNPB pada 14 dan 15 Oktober 2026. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penggeledahan menyasar ruangan kepala badan, sejumlah ruangan deputi, dan ruangan pejabat pengadaan.
Pada Kamis (15/10/2026), Presiden Prabowo Subianto melantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB di Istana Negara, Jakarta, sekaligus menaikkan pangkatnya menjadi letnan jenderal. Tirto melaporkan penggeledahan dimulai sehari sebelum Suharyanto dicopot.
Hingga batas verifikasi naskah ini, Selasa (20/10/2026) pukul 09.00 WIB, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan Suharyanto. Pemerintah juga belum menjelaskan alasan resmi pergantian tersebut [perlu konfirmasi: Setneg/Istana].
Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat ditanya peluang pemeriksaan Suharyanto pada Rabu (14/10/2026), menjawab hal itu bergantung pada kebutuhan penyidikan. "Kebutuhan dan kesesuaian, ya," ujarnya di Yogyakarta, seperti dikutip dari Jawa Pos.
Kerabat dan orang kepercayaan
Sorotan terhadap Suharyanto muncul karena dua dari lima tersangka berada di lingkaran dekatnya. Bima Setiawan disebut sebagai adik Suharyanto [perlu konfirmasi: sumber lain menyebut adik ipar]. Richard Erlangga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB.
Tiga tersangka lain adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat sekaligus PPK BNPB, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin. Kelimanya ditahan sejak 14 Oktober 2026.
KPK menduga vendor sudah dipilih lebih dulu lewat dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), lalu pengadaan dijalankan dengan penunjukan langsung. Nilai pengadaan yang diduga sarat konflik kepentingan mencapai Rp148 miliar sepanjang 2024–2026. DSP itu antara lain dipakai untuk penanganan karhutla di Kalimantan dan Papua.
Status Suharyanto sebagai jenderal TNI menambah lapisan persoalan. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terus berkoordinasi dengan KPK, tetapi belum menetapkan tersangka.
"Belum ada penetapan (tersangka)," kata Nas, Kamis (15/10/2026), seperti dikutip dari RCTI+. Menurut dia, personel Puspom yang mendampingi penyidik KPK ke Graha BNPB pada malam operasi tangkap tangan hadir atas permintaan Ketua KPK sebagai bentuk kerja sama pengamanan.
Belum ada penjelasan resmi apakah Suharyanto masih berstatus perwira aktif dan jalur hukum mana yang berlaku bila ia diperiksa [perlu konfirmasi: Puspen TNI].
Pola berulang
ICW mencatat korupsi di sektor kebencanaan bukan hal baru. Sepanjang 2019–2024, terdapat 39 perkara korupsi terkait bencana yang ditindak, dengan kerugian negara sekitar Rp135,6 miliar dan nilai suap sekitar Rp91,4 miliar.
Wana juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Menurut dia, Inspektorat BNPB tidak menjalankan mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk terhadap konflik kepentingan. ICW meminta audit menyeluruh atas penggunaan DSP.
Seluruh tersangka berstatus praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Suharyanto belum berstatus tersangka dalam perkara ini.