Jakarta, INDONEWS.ID - Kericuhan dan kekerasan aparat terhadap massa aksi protes terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di berbagai tempat dalam satu pekan terakhir. Gelombang demo terkait Karhutla berlangsung di Banda Aceh, Jambi, Jakarta, Makassar, Pontianak, Samarinda, hingga Jayapura.
Demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil ini sama-sama menuntut pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional, perawatan kesehatan gratis bagi warga yang terdampak, dan transparansi anggaran penanggulangan bencana. Mereka menuntut akuntabilitas terhadap pejabat pemerintah pusat dan daerah yang lamban mengatasi karhutla, serta tindakan hukum atas pihak korporasi dan birokrat yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Namun, di sejumlah tempat, aksi massa ini tidak mendapat tanggapan serius dari kalangan pejabat setempat dengan tidak menemui dan berdialog dengan massa aksi. Malah aparat keamanan dilaporkan mengerahkan kekuatan berlebih dan menggunakan kekerasan kepada massa aksi sehingga suasana berlangsung ricuh.
Seperti demo di Gorontalo 22 Oktober lalu, pasukan polisi diduga memukul massa aksi dengan pentungan, sedangkan demo di Jambi pada hari yang sama polisi membubarkan massa aksi dengan gas air mata. Begitu pula dengan aksi di Pontianak 21 Oktober lalu, polisi dikabarkan menghadapi massa aksi dengan tembakan gas air mata dan semburan meriam air.
Menanggapi penggunaan kekuatan berlebih dan kekerasan aparat keamanan atas massa aksi protes terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai tempat, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan mengecam kekerasan yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara dalam aksi demo karhutla di beberapa daerah di Indonesia.
”Pengerahan aktor non-negara dalam merespons protes sangat berbahaya. Demo tersebut adalah bentuk solidaritas bagi jutaan warga yang terdampak asap akibat karhutla di Indonesia. Alih-alih mendengarkan aspirasi mereka, negara justru kembali mempertontonkan wajah represifnya,” ujar Usman melalui siaran tertulis di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Gelombang demonstrasi di berbagai penjuru daerah, mulai dari Banda Aceh, Jambi, Jakarta, Makassar, Pontianak, Samarinda, hingga Jayapura, terjadi sepekan terakhir. Hal ini merupakan wujud nyata dari krisis Hak Asasi Manusia (HAM) akibat karhutla.
Massa aksi hanya menuntut sejumlah hal, yaitu penetapan status bencana nasional, jaminan kesehatan gratis, transparansi anggaran, hingga penindakan tegas terhadap korporasi perusak lingkungan.
”Sayangnya, negara merespons kedaruratan ekologis ini dengan tetap menggunakan pendekatan lama, yaitu sikap abai, pembungkaman, dan represi,” katanya.
Pemerintah Gagal Jalankan Kewajiban dalam Dua Hal
Dari masalah karhutla ini, pemerintah dinilai gagal menjalankan kewajiban setidaknya atas dua hal.
Pertama, gagal melindungi hak atas hidup dan kesehatan jasmani warga negara. Kementerian Kesehatan mencatat 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif di wilayah terdampak karhutla, dengan 75.172 di antaranya terjadi pada anak berusia di bawah lima tahun.
Tidak hanya dampak fisik, Kemenkes pun telah mewanti-wanti kabut asap akibat karhutla berkepanjangan dapat menimbulkan gangguan kesehatan jiwa, stres dan kecemasan.
Sedangkan data Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) mengungkapkan risiko kematian warga di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan mencapai tiga hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan warga di Pulau Jawa.
Kemenkes pun telah mengungkapkan bahwa per September 2026 lalu jumlah korban jiwa telah tercatat empat orang di wilayah tersebut (tiga di Kalimantan Tengah dan satu di Kalimantan Barat).
Belum lagi tragedi meninggalnya seorang anak berusia enam tahun di Kayong Utara (Kalbar) dan balita satu tahun di Samarinda (Kaltim) akibat infeksi pernafasan pada pertengahan Oktober lalu, di saat tempat mereka tinggal dilanda kabut asap karhutla.
Kedua, negara secara terang-terangan memberangus hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai ketika berbicara tentang karhutla.
Ketika warga turun ke jalan untuk menyampaikan keresahan mereka, menurut Usman, pejabat memilih bungkam, sementara aparat keamanan merespons dengan penggunaan kekuatan berlebih.
Di Jakarta, aparat menurunkan paksa spanduk Greenpeace Indonesia di Monumen Patung Selamat Datang. Begitu pula muncul sejumlah laporan kekerasan oleh aparat dalam menghadapi aksi protes, seperti pukulan pentungan di Gorontalo, dan tembakan gas air mata di Jambi dan dan semprotan meriam air di Pontianak. Ini jelas-jelas melanggar prinsip proporsionalitas aparat.
Represi negara terkait kritik di sektor lingkungan ternyata tidak hanya terjadi di jalanan, tetapi juga merambah ke ranah digital dan hukum.
Ini terlihat pada dugaan pembatasan akses (shadowban) terhadap konten-konten kritik terkait karhutla, serta upaya kriminalisasi Polda Metro Jaya terhadap Dandhy Laksono, sutradara dokumenter "Pesta Babi" yang mengkritik deforestasi masif untuk industri perkebunan. Pemanggilan Dandhy oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa jelas-jelas bentuk pembungkaman atas ruang sipil.
Usman Hamid mengatakan, rangkaian kekerasan fisik, pembungkaman digital, dan kriminalisasi ini membuktikan bahwa pemerintah masih terjebak pada pendekatan otoriter untuk membungkam protes.
Negara harus segera menghentikan segala bentuk kekerasan aparat, membuka ruang dialog, dan mengalihkan fokusnya pada penuntasan akar krisis karhutla.
”Kami ingatkan bahwa negara sejatinya hadir untuk melindungi jiwa dan kesehatan rakyat dan memenuhi hak atas lingkungan yang bersih, bukan untuk memerangi mereka yang sedang menuntut hak untuk bernapas,” seru Usman.
”Hentikan represi warga yang melakukan demonstrasi terkait karhutla dan segera tetapkan status bencana nasional untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan Kalimantan, Sumatra, Papua dan berbagai daerah lainnya di Indonesia," pungkasnya.*