Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Setiap pekerja penerima akan mendapat Rp300.000 per bulan untuk Oktober, November, dan Desember 2026, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp900.000.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah. Beleid ini ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pencairan direncanakan pada November–Desember 2026. Hingga Selasa (3/11/2026), Kemnaker belum mengumumkan tanggal pasti pencairan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan program ini ditujukan untuk menopang daya beli pekerja.
"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Yassierli, seperti dikutip dari Kompas TV.
Berdasarkan Permenaker 16/2026, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Ketiga, menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Bagi pekerja di daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah mengikuti besaran UMK yang dibulatkan ke atas. Contohnya, batas upah di DKI Jakarta menjadi Rp5,8 juta, Kabupaten dan Kota Bekasi Rp6 juta, Kota Surabaya Rp5,3 juta, dan Kota Medan Rp4,4 juta.
Aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk penerima BSU 2026.
Dana BSU akan disalurkan melalui bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia (Persero). Sejumlah media menyebut sasaran program ini sekitar 13,3 juta pekerja, namun angka resmi dari Kemnaker masih perlu dipastikan.
Untuk mengecek status penerima, pekerja dapat membuka laman resmi bsu.kemnaker.go.id, memasukkan NIK, lalu menekan tombol "Cek Status". Namun, per Senin (2/11/2026), sejumlah laporan menyebut fitur pengecekan NIK belum sepenuhnya aktif.
Pekerja juga diimbau tidak memasukkan NIK atau nomor ponsel di situs yang tidak resmi. Kemnaker sebelumnya kerap mengingatkan soal tautan BSU palsu yang beredar di media sosial.
"Pastikan rekeningmu selalu aktif ya, agar penyaluran berjalan lancar," tulis Kemnaker dalam unggahannya, Kamis (29/10/2026).*
(Rikard Djegadut)