Home › Nasional

Pemeriksaan Nusron Wahid: Menanti Ketegasan KPK dan Peringatan Presiden Prabowo

Oleh : very - Selasa, 03/11/2026 17:26 WIB


Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Humas Kementerian ART/BPN)
Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Humas Kementerian ART/BPN)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan surat panggilan dengan perintah penjemputan paksa sesuai KUHAP terhadap Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Hal tersebut penting untuk mendalami aliran uang yang dikumpulkan orang-orang kepercayaan Nusron.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga harus menegur Nusron agar bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Presiden Prabowo Subianto harus menegur dan memerintahkan Nusron Wahid agar kooperatif dengan proses hukum yang tengah dilakukan KPK secara sukarela sebagaimana kewajiban hukum setiap warga negara dan akuntabilitas pejabat publik, serta tidak menyetujui izin perjalanan dinas luar negeri Nusron sampai pemeriksaan dilakukan,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Ibrahim Puteh melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN. Di tengah pengusutan perkara tersebut, perhatian juga tertuju pada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pada panggilan 7 Oktober 2026, Nusron beralasan memiliki agenda internal kementerian. Sementara pada panggilan 15 Oktober 2026, ia berdalih sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

Keterangan Nusron penting untuk mengungkap perkara secara lebih utuh. Terdapat dua alasan. Pertama, empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Dari Rp106,3 miliar yang disita dalam OTT, hampir seluruhnya ditemukan di rumah Arif Sugiyanto.

Menurut KPK, Arif mengepul uang tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Fahd, politisi Partai Golkar yang juga merupakan residivis kasus korupsi.

Ibrahim mengatakan, sejumlah perkara korupsi memperlihatkan bagaimana orang dekat pejabat publik kerap terlibat korupsi bersama dengan pejabat publik. Sebagian di antaranya ditempatkan pada posisi formal sebagai staf khusus atau tenaga ahli. Dalam perkara ATR/BPN, orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron oleh KPK tidak memiliki jabatan formal.

“Kondisi ini semakin memperkuat urgensi pemeriksaan terhadap Nusron. Tanpa jabatan maupun kewenangan formal, sulit membayangkan mereka dapat memiliki pengaruh atau peran untuk mengintervensi proses di lingkungan kementerian tanpa adanya akses atau dukungan dari pejabat yang berwenang,” ujarnya.

Kedua, perkara tesrebut kuat dugaan juga menyangkut penyalahgunaan kewenangan, pengaruh, dan alur perintah di Kementerian ATR/BPN.

Ibrahim mengatakan, sebagai menteri, Nusron bukan sekadar pimpinan administratif kementerian, tetapi juga pemegang kewenangan utama dalam penetapan hak atas tanah.

Meski keputusan administratif dapat dilakukan pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan, menteri mempunyai pengaruh yang kerap menjadi penentu. Terlebih, menteri juga memiliki otoritas dalam pengisian struktur kementerian.

“Maka dari itu, selain kepentingan menelusuri kaitan dengan ‘orang dekat’ yang telah menjadi tersangka, pemeriksaan terhadap Nusron penting untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan dan pengaruh menteri, termasuk di dalamnya jika KPK membutuhkan klarifikasi temuan OTT dan aliran uang korupsi,” tuturnya.


Presiden Harus Ingatkan Nusron Agar Patuhi Proses Hukum

ICW menilai mangkirnya Nusron sebagai pejabat publik dari dua panggilan KPK adalah bentuk tidak hormat pada proses penegakan hukum antikorupsi.

“Menimbang Nusron telah dua kali mangkir, kami menilai KPK perlu melakukan penjemputan paksa. UU No. 20 Tahun 2025 mengatur bahwa tersangka/ saksi yang tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik, penyidik dibenarkan untuk datang ke tempat kediaman tersangka/saksi untuk melakukan pemeriksaan. Terlebih dalam kasus ini, KPK telah dua kali memanggil Nusron dengan jeda waktu enam hari kerja,” jelas Ibrahim.

ICW berkeyakinan, KPK sangat membutuhkan keterangan Nusron dan sikap abai Nusron dikhawatirkan dapat mengganggu kasus ini. “Sudah sepatutnya, Nusron dilakukan pemeriksaan paksa agar penanganan perkara tidak berlarut-larut,” katanya.

Selain sikap tegas KPK, kata Ibrahim, desakan juga harus diarahkan kepada atasan langsung menteri, yaitu Presiden Prabowo.

“Presiden perlu mengoreksi pembangkangan hukum yang tengah dilakukan oleh menterinya. Istana menyatakan Presiden tidak akan ikut campur. Langkah tersebut tepat dalam konteks tidak melakukan intervensi proses hukum yang dilakukan KPK. Namun sebagai pemimpin kabinet yang memilih dan mengepalai Nusron, Prabowo semestinya mengingatkan Nusron untuk menghormati hukum dan mendukung upaya KPK dengan hadir dan memberi keterangan,” ujar Ibrahim.

Karena itu, Presiden juga perlu untuk memerintahkan bawahannya agar patuh pada hukum. Hal itu bukan campur tangan atau cawe cawe aturan hukum yang justru mengakibatkan jatuh dalam bentuk pembiaran.

Ibrahim mengatakan, Presiden Prabowo memiliki kepentingan langsung untuk memastikan persoalan ini dituntaskan.

“Menteri yang tidak kooperatif terhadap penegakan hukum, terlebih ketika perkara korupsi terjadi di kementerian yang dipimpinnya, tidak hanya berisiko menghambat penegakan hukum, tetapi juga menghambat pembenahan birokrasi dan merusak kredibilitas pemerintahan. Hal ini juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintahan Prabowo, termasuk komitmen pemberantasan mafia pemerintahan,” ucapnya.

Sikap pembiaran tersebut, kata Ibrahim, juga tidak konsisten dengan sikap yang telah dilakukan selama ini. Pada Agustus 2025, Presiden memberhentikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer beberapa jam setelah ia ditetapkan tersangka. Saat itu, Istana menyebutnya sebagai peringatan bagi seluruh anggota kabinet.

Ketegasan yang sama, menurut Ibrahim, semestinya berlaku bagi pejabat pilihan Presiden yang dua kali abai bekerja sama dengan penyidik. “Meski status hukumnya berbeda, ketidakpatuhan seorang pejabat terhadap proses penegakan hukum tidak boleh dibiarkan tanpa koreksi,” ujar Ibrahim.

Pada pemanggilan kedua, Nusron beralasan bahwa dirinya melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Padahal, berdasarkan Surat Edaran Mensesneg B-32/M/S/LN.00/12/2024 perjalanan ke luar negeri mensyaratkan adanya izin Presiden melalui Kemensetneg sebelum berangkat.

Surat tersebut bahkan menyatakan pelaku perjalanan yang berangkat sebelum ada persetujuan menanggung konsekuensinya.

“Sehingga, istana perlu menjelaskan apakah perjalanan Nusron ke Malaysia pada 15 Oktober 2026 telah diizinkan, kapan izin tersebut diberikan, dan apakah tidak ada koreksi atas izin pasca Nusron dipanggil KPK,” ujarnya.

Karena itu, Ibrahim juga mendesak Menteri Sekretaris Negara agar membuka kepada publik status izin perjalanan dinas Nusron ke Malaysia pada 15 Oktober 2026.

 

Partai Golkar Perlu Jatuhkan Sanksi Etik

Desakan koreksi, kata Ibrahim, juga perlu diarahkan kepada Partai Golkar. Sebagai partai politik yang menaungi Nusron Wahid, Golkar tidak sepatutnya berdiam diri ketika kadernya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia perlu menegur sekaligus memerintahkan Nusron untuk kooperatif terhadap proses hukum.

“Golkar juga perlu menunjukkan bahwa standar etik dan disiplin partai berlaku bagi kader yang menduduki jabatan publik. Terlebih, kadernya, yaitu Fahd, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” katanya.

Partai Golkar, lanjut Ibrahim, harus menegur dan memerintahkan Nusron Wahid agar kooperatif dengan proses hukum yang tengah dilakukan KPK secara sukarela, serta memperbaiki penempatan kader di posisi strategis partai politik dengan tidak menempatkan mantan terpidana korupsi dua kali duduk sebagai Ketua DPP.

“Partai juga perlu menjatuhkan sanksi etik kepada Nusron bisa terus menerus tidak menghormati proses hukum,” pungkasnya. *

Artikel Lainnya