Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penetapan itu diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menyebut penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Inisial LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lain adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep, seperti dikutip dari TIMES Indonesia.
Menurut keterangan Bareskrim, nomor-nomor sasaran diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat perintah penyidikan, dan tanpa dokumen pendukung. Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Selain nomor Presiden, sasaran yang disebut kepolisian meliputi pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Penyadapan itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI," ujar Asep, seperti dikutip dari Kompas.com.
Para tersangka juga diduga menghapus data dan berkas akses penyadapan di sistem komputer. Seperti dikutip dari Republika, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan jejak akses itu sekitar Oktober 2026. Karena itu, selain penyadapan ilegal, mereka juga dijerat dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Sebelum penetapan, penyidik disebut telah memeriksa 10 saksi dan meminta keterangan tiga ahli. Seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa dan belum berstatus tersangka. Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim belum merinci pasal yang disangkakan.
Penetapan ini mengakhiri simpang siur kabar yang beredar sejak Selasa siang, ketika kabar diamankannya sejumlah jenderal polisi ramai di media sosial dan media daring, sementara Mabes Polri menyatakan masih melakukan pengecekan.
Listyo Sigit menjabat Kapolri sejak Januari 2021 hingga dilantik Presiden Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada Kamis (1/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, maupun kuasa hukum mereka terkait penetapan tersangka ini. Istana Kepresidenan juga belum memberikan tanggapan resmi. Para tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*
(Rikard Djegadut)