Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pemerintah tidak memberlakukan kebijakan pajak baru yang secara otomatis memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar sebelumnya. Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo sempat menyebut pemungutan pajak digital akan berlaku mulai 9 November 2026.
Suahasil menegaskan, "tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," seperti dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan, kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan sistem SPP-TDLN untuk transaksi digital luar negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sistem itu mulai diterapkan pemerintah sejak 25 September 2026 dan tidak berarti setiap transfer dana masyarakat dikenai pajak.
Suahasil juga mengingatkan, aturan yang selama ini berlaku melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 hanya mengenakan PPN atas biaya jasa tertentu dari penyelenggara teknologi finansial, bukan atas nominal uang yang ditransfer.
Dalam skema tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam pemungut PPN, terdiri atas lima bank penerbit dan satu perusahaan teknologi finansial.*
(Rikard Djegadut)