Ketika Amanat Dikhianati, Kesetiaan Kehilangan Makna, dan Penyimpangan Menjadi Kebiasaan
Sebuah kajian tentang Ketuhanan, Kemanusiaan, Hukum, Kekuasaan, Ekonomi, dan Kedaulatan Bangsa
Jakarta, 4 November 2026
Penulis : Brigjen (Purn.) MJP. Hutagaol
1. Ketika Pengkhianatan Tidak Lagi Disadari
Ada persoalan serius dalam kehidupan berbangsa yang sering kali tidak terlihat sebagai ancaman, justru karena telah dianggap biasa: pengkhianatan terhadap amanat dan kepercayaan.
Pengkhianatan tidak selalu hadir dalam bentuk seseorang yang mengangkat senjata melawan negara, bekerja sama dengan kekuatan asing, atau berusaha menggulingkan pemerintahan. Dalam kehidupan sehari-hari, pengkhianatan dapat bermula dari tindakan yang tampaknya kecil: menyalahgunakan jabatan, menjual informasi yang dipercayakan, memanipulasi laporan, mengambil hak orang lain, atau membiarkan kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan bersama.
Ketika tindakan seperti itu terus berulang, dilakukan oleh banyak orang, bahkan dilindungi oleh lingkungan dan sistem, penyimpangan dapat berubah menjadi kebiasaan. Pada tahap itulah persoalannya menjadi lebih berbahaya: pelaku tidak lagi merasa sedang melakukan kesalahan.
Pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan hanya siapa pengkhianat negara, melainkan juga: mengapa seseorang dapat mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadanya, dan mengapa lingkungan di sekitarnya membiarkan hal itu terjadi?
2. Pengkhianatan dalam Perspektif Sejarah
Sejarah memberikan pelajaran bahwa kekuatan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh jumlah pasukan, persenjataan, atau luas wilayah. Kekuatan juga ditentukan oleh kesatuan tujuan, disiplin, kecermatan menjaga informasi, dan kepercayaan di antara orang-orang yang memikul tanggung jawab.
Ekspedisi Sultan Agung dari Mataram ke Batavia pada 1628 dan 1629 merupakan salah satu contoh penting. Kajian sejarah mencatat bahwa serangan Mataram menghadapi berbagai kendala, antara lain persoalan logistik, persediaan makanan yang dibakar, serta informasi mengenai rencana serangan yang telah diketahui pihak lawan.
Peristiwa itu mengingatkan kita bahwa strategi yang baik sekalipun dapat gagal apabila persiapan, logistik, komunikasi, dan kerahasiaan tidak terjaga.
Pelajaran sejarahnya bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memahami bahwa kebocoran informasi dan lemahnya pengamanan kepentingan bersama dapat membawa akibat besar bagi sebuah kekuatan.
Dalam kehidupan bernegara sekarang, pelajaran itu tetap relevan. Informasi strategis, teknologi, data, dan kepercayaan merupakan bagian dari kekuatan nasional yang harus dijaga.
3. Apa yang Dimaksud dengan Pengkhianatan terhadap Negara?
Kita perlu membedakan dua pengertian.
Pertama, pengkhianatan dalam pengertian hukum.
Pengkhianatan terhadap negara merupakan perbuatan tertentu yang unsur-unsurnya telah ditetapkan dalam undang-undang. Seseorang tidak dapat begitu saja disebut melakukan makar atau pengkhianatan negara hanya karena berbeda pendapat dengan pemerintah, mengkritik kebijakan, atau melakukan pelanggaran yang tidak memenuhi unsur tindak pidana tersebut.
Hukum harus didasarkan pada perbuatan, bukti, unsur pidana, dan proses peradilan.
Kedua, pengkhianatan dalam pengertian moral dan kebangsaan.
Pengertian ini lebih luas. Ia menyangkut penyalahgunaan kepercayaan dan tanggung jawab yang merugikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Contohnya:
- Pejabat yang menggunakan jabatan untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
- Aparatur yang memperjualbelikan kewenangan.
- Pengusaha yang bersekongkol dengan pemegang kekuasaan untuk merampas hak masyarakat.
- Pengelola sumber daya alam yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan kehidupan rakyat.
- Orang yang membocorkan informasi rahasia yang dipercayakan kepadanya demi keuntungan pribadi atau pihak lain.
- Pihak yang mengetahui penyimpangan, tetapi sengaja melindungi pelakunya karena memperoleh keuntungan.
Perbuatan-perbuatan tersebut dapat masuk ke dalam berbagai tindak pidana, pelanggaran administrasi, atau pelanggaran etik, bergantung pada fakta dan unsur hukumnya. Tidak semuanya otomatis merupakan makar atau pengkhianatan negara menurut KUHP.
Namun, dari sudut moral kebangsaan, semuanya patut menjadi perhatian karena merusak kepercayaan dan melemahkan kepentingan bersama.
4. Akar Pengkhianatan: Ketika Kepentingan Pribadi Mengalahkan Amanat
Pengkhianatan sering kali tidak dimulai dari kebencian terhadap negara. Ia dapat bermula dari keserakahan, rasa berkuasa, ketakutan kehilangan jabatan, kepentingan kelompok, atau keinginan memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak benar.
Seseorang diberi kewenangan untuk melayani, tetapi menggunakannya untuk menguasai. Seseorang dipercaya menjaga rahasia, tetapi menjualnya. Seseorang diberi tanggung jawab mengelola anggaran, tetapi mengambil bagian yang bukan haknya.
Di sinilah persoalan moral menjadi penting.
Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. Nilai ini mengingatkan bahwa kekuasaan dan kewenangan bukanlah milik mutlak manusia. Ada tanggung jawab yang lebih tinggi daripada kepentingan pribadi: tanggung jawab kepada Sang Pencipta, sesama manusia, dan kehidupan.
Bagi bangsa yang majemuk, nilai ketuhanan tidak boleh dijadikan alat untuk menghakimi keyakinan orang lain. Ia harus tercermin dalam kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Orang yang berbicara tentang kesetiaan kepada negara, tetapi tidak jujur dalam menjalankan amanat, sesungguhnya sedang mempertentangkan perkataan dengan perbuatannya sendiri.
5. Pengkhianatan Dapat Terjadi di Semua Lingkungan
Persoalan ini bukan hanya urusan pemerintah atau aparat keamanan. Ia dapat muncul di mana saja.
Dalam keluarga, pengkhianatan dapat terjadi ketika seseorang menyalahgunakan kepercayaan, mengabaikan tanggung jawab, atau mengambil hak anggota keluarga lainnya.
Dalam dunia pendidikan, pengkhianatan terjadi ketika pendidik memperjualbelikan nilai, lembaga memanipulasi hasil, atau pihak yang diberi amanat pendidikan lebih mengutamakan keuntungan daripada masa depan peserta didik.
Dalam dunia usaha, pengkhianatan terhadap kepercayaan terjadi ketika mitra bisnis memalsukan laporan, menyembunyikan kewajiban, melakukan penipuan, atau bersekongkol merugikan pihak lain.
Dalam birokrasi, penyalahgunaan jabatan, pungutan liar, jual beli proyek, dan manipulasi anggaran merusak pelayanan publik serta kepercayaan rakyat.
Dalam lingkungan pertahanan dan keamanan, penyalahgunaan kewenangan, pembocoran informasi, dan tindakan di luar prosedur dapat membahayakan keselamatan personel, operasi, serta kepentingan negara.
Dalam pengelolaan sumber daya alam, tindakan yang hanya mengejar keuntungan sesaat dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat dapat mewariskan kerusakan kepada generasi berikutnya.
Semua contoh itu menunjukkan bahwa kesetiaan kepada negara bukan sekadar slogan. Ia harus terlihat dalam perilaku setiap orang sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
6. Penyadapan terhadap Presiden: Di Mana Letak Persoalannya?
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang diumumkan Bareskrim Polri pada 3 November 2026 menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Menurut keterangan Bareskrim yang diberitakan ANTARA, tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada 2025–2026, antara lain melalui penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur dan verifikasi yang semestinya. Penyidik juga menyampaikan adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan.
Perlu ditegaskan: informasi tersebut merupakan keterangan penyidik mengenai dugaan tindak pidana yang sedang diproses. Penetapan tersangka bukan putusan pengadilan. Kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.
Mengapa perkara seperti ini serius?
Pertama, karena menyangkut perlindungan komunikasi pribadi dan jabatan kepala negara.
Kedua, karena penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur dapat merusak kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya melindungi hukum.
Ketiga, karena apabila informasi strategis negara ikut terpapar, terdapat risiko terhadap keamanan, hubungan diplomatik, kebijakan, dan kepentingan nasional. Risiko tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti, bukan diasumsikan telah terjadi.
Keempat, karena sistem penyadapan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dapat kehilangan legitimasi apabila disalahgunakan.
Penyadapan bukan tindakan yang sepenuhnya dilarang dalam semua keadaan. Dalam batas kewenangan dan prosedur yang ditetapkan undang-undang, penyadapan dapat menjadi instrumen penegakan hukum. Persoalannya adalah penyadapan tanpa dasar kewenangan, tanpa prosedur yang sah, atau untuk kepentingan yang menyimpang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, sebagaimana diberitakan media pada 3 November 2026, menyatakan bahwa pada tahap tersebut perkara tidak diarahkan sebagai tindak pidana makar. Pasal-pasal yang digunakan berkaitan dengan penyadapan dan akses elektronik.
Pembedaan ini penting. Penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan persoalan serius, tetapi tidak otomatis menjadi makar. Untuk menyatakan adanya makar atau pengkhianatan terhadap negara, harus dibuktikan unsur-unsur khusus sebagaimana ditentukan undang-undang.
7. Apa Ancaman Hukuman bagi Pengkhianatan terhadap Negara?
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
1. Pasal 191 — Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Perbuatan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
2. Pasal 192 — Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
3. Pasal 193 — Makar terhadap Pemerintah. Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam penjara paling lama 12 tahun. Pemimpin atau pengaturnya diancam penjara paling lama 15 tahun.
4. Pasal 203 — Pengkhianatan terhadap Negara. Mengadakan hubungan dengan negara atau organisasi asing untuk menggerakkannya melakukan permusuhan atau perang terhadap Indonesia, memperkuat niat tersebut, atau membantu persiapannya, diancam penjara paling lama 12 tahun. Jika perbuatan permusuhan itu mengakibatkan perang, ancamannya paling lama 15 tahun.
5. Pasal 204 — Pembocoran Rahasia Negara kepada Pihak Asing. Mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan surat, berita, atau keterangan mengenai hal yang diketahui harus dirahasiakan untuk kepentingan negara kepada negara atau organisasi asing diancam penjara paling lama 7 tahun.
6. Pasal 205 — Penyampaian Rahasia Negara kepada Pihak yang Tidak Berhak. Memberikan informasi atau barang rahasia negara yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan kepada pihak yang tidak berhak diancam penjara paling lama 5 tahun.
7. Pasal 258 — Penyadapan secara Melawan Hukum. Mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum diancam penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
8. Pasal 332 — Akses Tanpa Hak terhadap Sistem Elektronik. Akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain diancam penjara paling lama 6 tahun. Jika dilakukan dengan tujuan memperoleh informasi elektronik, ancamannya paling lama 7 tahun. Jika dengan menerobos atau menjebol sistem pengamanan, ancamannya paling lama 8 tahun.
Dalam perkara penyadapan yang diumumkan Bareskrim, penyidik juga menyampaikan penerapan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan perbuatan terhadap data elektronik.
Perlu dipahami bahwa ancaman pidana di atas tidak berarti setiap perbuatan yang disebut dalam tulisan ini otomatis dikenai pasal-pasal tersebut. Penentuan pasal bergantung pada fakta, alat bukti, unsur tindak pidana, dan proses peradilan.
Hukum bukan alat untuk memberi cap kepada seseorang. Hukum adalah instrumen untuk membuktikan kesalahan, melindungi masyarakat, dan menegakkan keadilan.
8. Kedaulatan Negara Tidak Hanya Menyangkut Wilayah
Pada masa lalu, ancaman terhadap negara sering dibayangkan sebagai serangan militer, perebutan wilayah, atau pemberontakan bersenjata. Kini, ancaman dapat berkembang melalui berbagai bidang.
Kedaulatan politik: ketika keputusan negara dikendalikan oleh kepentingan pribadi, kelompok, atau kekuatan dari luar.
Kedaulatan ekonomi: ketika sumber daya dan kebijakan ekonomi tidak lagi memberi manfaat yang adil bagi kepentingan nasional.
Kedaulatan sumber daya alam: ketika kekayaan alam dieksploitasi tanpa memperhatikan keberlanjutan dan hak masyarakat.
Kedaulatan pertahanan: ketika informasi, rencana, dan kemampuan pertahanan tidak dijaga dengan disiplin.
Kedaulatan digital: ketika data strategis, sistem komunikasi, dan infrastruktur elektronik dapat diakses atau dimanipulasi oleh pihak yang tidak berwenang.
Kedaulatan sosial dan budaya: ketika masyarakat kehilangan kepercayaan, terpecah oleh kebencian, dan tidak lagi mampu membedakan informasi yang benar dari manipulasi.
Karena itu, menjaga negara pada abad ke-21 tidak cukup hanya dengan menjaga perbatasan. Negara juga harus menjaga integritas lembaga, keamanan data, kemandirian ekonomi, kualitas manusia, dan kepercayaan sosial.
9. Ketika Penyimpangan Dilindungi, Negara Menjadi Lemah
Satu tindakan menyimpang mungkin dapat ditangani melalui mekanisme hukum. Namun, apabila penyimpangan dilakukan berulang kali dan dilindungi oleh jaringan kepentingan, persoalannya berubah menjadi persoalan sistem.
Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara. Ia mengurangi kemampuan pemerintah membangun sekolah, rumah sakit, jalan, pertahanan, dan pelayanan publik.
Kolusi tidak hanya merugikan pesaing usaha. Ia merusak kesempatan yang adil dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum.
Penyalahgunaan kewenangan tidak hanya mencederai korban langsung. Ia membuat jabatan publik kehilangan kehormatan.
Karena itu, pemberantasan pengkhianatan terhadap amanat tidak cukup dengan menghukum pelaku setelah kerugian terjadi. Negara harus membangun sistem yang mencegah penyimpangan sejak awal.
Pengawasan harus berjalan. Transparansi harus diterapkan. Pelaporan pelanggaran harus dilindungi. Aparat penegak hukum harus bekerja profesional dan tidak boleh menjadi alat kepentingan.
Tidak boleh ada orang yang kebal hukum karena jabatan, kekayaan, kedekatan, atau pengaruh.
10. Bagaimana Mencegah Pengkhianatan terhadap Amanat Bangsa?
Pencegahan harus dimulai dari lingkungan paling dekat dan diterapkan pada setiap tingkatan.
Dalam keluarga, anak-anak perlu dibiasakan berkata benar, menepati janji, menghormati hak orang lain, dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dalam pendidikan, kejujuran harus menjadi bagian dari proses belajar. Keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari nilai, ijazah, atau gelar, tetapi juga karakter dan tanggung jawab.
Dalam dunia usaha, kemitraan harus dibangun melalui kontrak yang jelas, laporan yang transparan, dan persaingan yang sehat.
Dalam birokrasi, setiap kewenangan harus memiliki batas, prosedur, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Dalam institusi pertahanan dan keamanan, disiplin, loyalitas kepada konstitusi, kerahasiaan informasi, dan kepatuhan pada hukum harus menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar.
Dalam pemerintahan, pejabat harus memberi teladan. Kekuasaan bukan hak untuk dilayani, melainkan amanat untuk melayani.
Dalam masyarakat, warga perlu kritis terhadap informasi, tidak mudah menyebarkan fitnah, berani melaporkan penyimpangan melalui jalur yang benar, dan tidak ikut membenarkan perbuatan salah hanya karena pelakunya berasal dari kelompok sendiri.
Kesetiaan kepada negara harus dibuktikan melalui tindakan yang nyata, bukan sekadar ucapan dan simbol.
11. Penutup: Menjaga Amanat adalah Menjaga Masa Depan
Negara tidak hanya dapat dirugikan oleh musuh yang menyerang dari luar. Negara juga dapat dilemahkan oleh penyalahgunaan kepercayaan dari dalam.
Seorang pejabat yang menjual kewenangannya, aparat yang menyalahgunakan tugas, pengusaha yang bersekongkol merampas hak rakyat, atau siapa pun yang mengorbankan kepentingan bersama demi keuntungan pribadi telah ikut merusak fondasi kehidupan berbangsa.
Namun, kita juga harus berhati-hati. Kritik bukan pengkhianatan. Perbedaan pendapat bukan makar. Mengungkap penyimpangan bukan tindakan melawan negara. Justru masyarakat yang berani mengingatkan, sepanjang dilakukan dengan jujur dan bertanggung jawab, merupakan bagian dari kekuatan bangsa.
Kita membutuhkan bangsa yang bukan hanya kuat secara militer, ekonomi, dan teknologi, tetapi juga kuat dalam integritas dan kesadaran moral.
Kita membutuhkan pemimpin yang dapat dipercaya, aparatur yang profesional, pengusaha yang bertanggung jawab, pendidik yang jujur, serta warga negara yang memahami hak dan kewajibannya.
Pada akhirnya, ukuran kesetiaan kepada negara bukanlah seberapa keras seseorang mengucapkan kata cinta tanah air, melainkan seberapa jujur ia menjalankan amanat yang dipercayakan kepadanya.
Sebab, menjaga negara pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan, keadilan, martabat manusia, dan masa depan generasi yang akan datang.
---
RUJUKAN UTAMA
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berlaku sejak 2 Januari 2026.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/884/t/undangundang%20nomor%201%20tahun%202024
3. ANTARA News, “Polri: Tiga tersangka penyadapan ilegal sadap Presiden hingga ormas”, 3 November 2026.
https://www.antaranews.com/berita/5829847/polri-tiga-tersangka-penyadapan-ilegal-sadap-presiden-hingga-ormas
4. Triwahana dan Siswanta, “Penyerangan Sultan Agung terhadap VOC di Batavia Tahun 1628 dan 1629”, Karmawibangga: Historical Studies Journal, Vol. 6, No. 1, 2024, hlm. 29–48.
https://journal.upy.ac.id/index.php/karmawibangga/article/download/6686/3999/20908