Jakarta, INDONEWS.ID - Hampir sebulan setelah disahkan DPR pada 6 Oktober 2026, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan belum dapat dibaca oleh salah satu kelompok yang paling terdampak. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengaku belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut dan mendesak DPR serta pemerintah segera membuka naskah finalnya.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat KASBI Sunarno dalam pernyataan tertulis, Rabu (4/11/2026). Menurut dia, buruh selama ini hanya mendengar secara lisan bahwa undang-undang telah disahkan dan aspirasi serikat telah diakomodasi. KASBI tidak mengetahui persis bunyi naskah akhir yang disetujui.
"Maka seharusnya naskah finalnya harus dapat diakses, diperiksa, dan dipahami oleh masyarakat," kata Sunarno, seperti dikutip dari Kompas.com.
Taruhan undang-undang ini tidak kecil bagi pekerja. Menurut KASBI, materi yang diatur mencakup hubungan kerja, pengupahan, pemagangan, pemutusan hubungan kerja (PHK), alih daya, pesangon, pekerja platform, dan pekerja rentan. Artinya, pekerja belum bisa memastikan apa saja yang berubah bagi hak mereka.
KASBI menyebut sektor yang rentan antara lain kesehatan, pendidikan, pariwisata, perkebunan, pertambangan, transportasi, pekerja rumah tangga, kelautan dan perikanan, restoran, perhotelan, industri kreatif, seni pertunjukan, dan media.
KASBI mengajukan empat tuntutan. Pertama, DPR dan pemerintah memberikan salinan resmi kepada seluruh serikat pekerja serta membuka naskah final ke publik. Kedua, menjelaskan usulan serikat mana yang diterima, diubah, dan ditolak.
Ketiga, memperkuat sanksi dan penegakan hukum, terutama untuk pelanggaran hubungan kerja, penyalahgunaan alih daya, kewajiban pesangon, serta hak pekerja platform dan pekerja rentan. Keempat, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan melalui kelembagaan, sumber daya, dan mekanisme pengaduan.
Sunarno menilai proses pembentukan undang-undang tidak boleh selesai saat palu diketuk. Publik, kata dia, berhak didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
Hingga berita ini diturunkan, Indonews.id belum memperoleh tanggapan DPR maupun pemerintah atas desakan KASBI tersebut.*
(Rikard Djegadut)