Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi III DPR RI memulai pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pemerintah di tengah masa reses, Kamis (5/11/2026). Ketua Komisi III Habiburokhman menargetkan RUU itu sah pada November ini, lebih cepat dari tenggat 15 Desember 2026.
"Kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Suara.com.
Dalam rapat kerja itu, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III. Selanjutnya akan dibentuk Panitia Kerja untuk melanjutkan pembahasan.
Komisi III dan Badan Keahlian DPR disebut telah menggelar sedikitnya 81 rapat dengar pendapat serta kunjungan daerah untuk menyerap masukan pakar, akademisi, masyarakat sipil, dan mahasiswa.
Perampasan aset dalam RUU ini tidak hanya menyasar korupsi, tetapi juga kejahatan keuangan seperti investasi skema Ponzi. Aset yang kembali dalam perkara semacam itu diprioritaskan untuk korban.
Perampasan bisa dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana. Pihak ketiga yang beriktikad baik tetap dilindungi.
RUU ini juga dirancang memuat pengaman agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik atau alat pemerasan oleh aparat.*
(Rikard Djegadut)