Home › Internasional

Denda Rp223 Miliar Sudah Lunas, Najib Razak Belum Juga Pulang ke Rumah karena Tarik Ulur Raja dan Jaksa Agung

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 07/11/2026 19:53 WIB


Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (dok.). (Foto: detikcom)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (dok.). (Foto: detikcom)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah melunasi denda 50 juta ringgit atau sekitar Rp223 miliar pada Jumat (6/11/2026). Namun, pemindahannya ke tahanan rumah masih tertahan di tengah polemik antara Raja Malaysia dan Jaksa Agung.

Pembayaran denda itu merupakan syarat pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia Sultan Ibrahim pada September lalu. Dengan pengampunan itu, Najib boleh menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah.

Kejaksaan Agung Malaysia menunda pemindahan tersebut dengan alasan titah raja perlu dikaji lebih lanjut. Sultan Ibrahim kemudian menyatakan Jaksa Agung bisa dianggap mengabaikan perintah raja.

"Mengingat semua syarat dalam perintah pengampunan bersyarat telah dipenuhi," kata Sultan Ibrahim dalam pernyataannya, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Jaksa Agung membantah menentang titah raja. Menurut dia, penundaan dilakukan untuk menghindari konflik dalam pelaksanaan perintah yang berlaku.

Najib dipenjara sejak Agustus 2022 terkait skandal korupsi 1MDB.

"Mereka harus segera memindahkannya ke kediamannya di Jalan Langgak Duta untuk menjalani tahanan rumah," kata kuasa hukum Najib, Farhan Shafee.*

(Rikard Djegadut)

Artikel Lainnya