Nasional

Pansus KPK Menduga Ada Mafia Penyitaan Aset di KPK

Oleh : hendro - Selasa, 29/08/2017 11:25 WIB


 Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait langkah KPK yang akan menyerahkan aset senilai Rp 24,5 miliar hasil tindak pidana pencucian uang yang disita dari terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),  Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menduga ada mafia penyitaan aset di KPK karena beberapa aset sitaan tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Masinton, dugaan tersebut sudah sejak sebulan lalu diketahui pansus KPK .

"Pansus Angket sudah menyuarakan bulan lalu adanya dugaan adanya mafia sita aset di dalam KPK karena beberapa aset sitaan tidak diketahui keberadaannya dan tidak jelas pengelolaannya. Termasuk aset hasil korupsi Nazaruddin sejumlah Rp 500 miliar yang disita oleh KPK," kata Masinton di Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Selain itu, Masinton juga mempertanyakan mengapa pengembalian aset hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin baru dilakukan saat ini padahal telah inkrah pada bulan Juni 2016.

Menurut dia, investigasi Pansus selama ini di luar dugaan KPK, setelah pihaknya bekerja menginvestigasi dan menginventarisir aset-aset sitaan hasil korupsi dan pencucian uang yang perkaranya ditangani KPK.

"Pansus Angket DPR bekerja membuka kotak pandora berbagai penyimpangan, penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPK yang selama ini tertutup rapi dan absolut karena KPK menutup diri untuk diawasi," ujarnya.(hdr)

Artikel Lainnya