Nasional

Pasal Ambang Batas Pencalonan Presiden Resmi Digugat ke MK

Oleh : very - Kamis, 07/09/2017 11:50 WIB

Hadar Nafis Gumay (tengah), Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggarain dan Very Junaidi dari Kode Inisiatif resmi mengajukan gugatan UU Pemilu ke MK (Foto: Okezone.com))

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemohon perseorangan yaitu Hadar Nafis Gumay dan Yuda Irlang serta badan hukum yang meliputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) resmi mendaftarkan judicial review terhadap Pasal 222 dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9) kemarin.

“Sesuai dengan langkah konstitusional yang disedikan oleh peraturan perundang-undangan yang ada, hari ini (Rabu) Kami mendaftarkan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi,” ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil melalui siaran pers, Rabu.

Seperti diketahui, pasal 222 mengatur tentang “Pasangan Calon disusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi palin sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”. 

“Kami menganggap pasal ini bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945,” ujarnya.

Ketentuan Pasal 222 di dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sudah menjadi perdebatan panjang. Ketentuan yang masih mengatur adanya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% jumlah kursi DPR atau 25% dari total suara sah hasil Pemilu 2014 merupakan salah satu pengaturan yang sudah ditolak dari awal pembahasan UU No. 7 Tahun 2017.

Namun, pembentuk undang-undang setelah melalui perdebatan panjang, menyetujui adanya ambang batas pencalonan presiden, meskipun secara konsep dan secara konstitusional sangat tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang demokratis dan berkeadilan.

Para pemohon berharap agar MK segera memproses laporan tersebut. “Kami berharap MK dapat segera memproses dan menyidangkan permohonan ini, sekaligus menjadi permohonan ini sebagai salah satu perkara yang prioritas yang mesti segera diputus, karena tahapan pemilu sudah dimulai,” pungkasnya. (Very)


Artikel Terkait