Nasional

Pengamat: Revisi Permenhub nomor 26/2017 Jadi Solusi Dalam Persoalan Transportasi

Oleh : hendro - Jum'at, 03/11/2017 10:32 WIB


ilustrasi revisi permenhub nomor 26/2017 soal taksi online (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Adanya revisi Peraturan Menhub nomor 26 tahun 2017 mengenai transportasi online, membuat sejumlah pelaku usaha taksi konvensional dapat bernafas lega. Pasalnya dengan adanya revisi tersebut maka akan ada kesetaraan yang terhadap dengan taksi konvensional. Demikian dikatakan pengamat sosial Mintarsih.

Menurut Mintarsih, sebenarnya saat ini  dunia transportasi angkutan darat belum siap menghadapi persaingan dengan transportasi online yang berbasis aplikasi. “Selain memiliki modal yang kuat, para operator online sering kali menentukan kebijakan harga sendiri. Hal ini yang membuat rusak tatanan yang sudah ada. Terutama para taksi konvensional,” kata Mintarsih kepada INDONEWS, Jumat (3//11/2017).

Mintarsih menjelaskan, dengan adanya revisi Permenhub nomo 26 tahun 2017 ini diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi para pelaku usaha di dunia transportasi darat khususnya yang berbasis konvensional dan online.  Karena dengan diberlakukannya peraturan baru ini yang dimulai 1 November lalu, angkutan berbasis aplikasi sudah tidak dapat menentukan sendiri-sendiri terhadap tarif.

Namun demikian, Mintarsih juga mengingatkan, dengan adanya peraturan yang baru diterapkan ini apakah regulator dapat melakukan penindakan pelanggarannya sesuai aturan atau malah sebaliknya. Karena, sebelum masuknya taksi berbasis aplikasi online ini, diketahui adanya monopoli dari sebuah pengelola taksi konvensional dalam melakukan pengembangan usahanya.

“Padahal aturan main yang dibuat pemerintah sudah jelas, namun dalam pelaksanaannya banyak pelanggaran yang terjadi. sehingga merugikan pelaku usaha taksi lainnya,”ungkapnya.

Karena itu, Mintarsih berharap, dengan diberlakukannya aturan baru ini bisa menjadi solusi yang selama ini menjadi persoalan dalam transportasi nasional. Dengan begitu pelaku usaha dengan modal pas-pasan dapat bertahan tanpa harus tergilas dengan pelaku usaha yang bermodalkan besar.

Seperti diketahui, dalam mengatasi persoalan transportasi berbasis aplikasi online, Kementerian Perhubungan mengeluarkan revisi Permenhub nomor 26 tahun 2017 yang berlaku sejak 1 November 2017. Dengan diberlakukannya aturan yang baru, diharapkan ada penyetaraan bagi pelaku usaha transportasi baik konvensional maupun berbasis aplikasi online. (hdr)

Artikel Lainnya