Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memperbolehkan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk dipakai sebagai lokasi kegiatan keagamaan bagi masyarakat.
"Ya, nanti harus ada perubahan Pergub dulu," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Dikatakan Anies, dalam waktu dekat ini dirinya akan mengubah peraturan gubernur supaya nantinya kegiatan keagamaan maupun budaya bisa tetap diselenggarakan di Monas.
Sebagai informasi, kawasan Monas sempat menjadi kawasan steril bagi kegiatan keagamaan maupun komersil di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Alasannya, larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame Dalam Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.(Lka)