INDONEWS.ID

  • Jum'at, 17/11/2017 09:51 WIB
  • Jubir KPK Sebut Ada Pihak Tertentu di RS Medika yang Tidak Kooperatif

  • Oleh :
    • very
Jubir KPK Sebut Ada Pihak Tertentu di RS Medika yang Tidak Kooperatif
Juru bicara KPK Febri Diansyah (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau tidal mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi.

Seperti diketahui, Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.

"Pihak manajemen Rumah Sakit kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak koperatif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (17/11/2017) dini hari.

Lebih lanjut, Febri menginformasikan bahwa di lokasi tidak ditemukan dokter jaga yang bertanggung jawab yang dapat menjelaskan kondisi Setya Novanto.

Febri pun menyatakan penyidik KPK juga sudah membawa dokter untuk kebutuhan pengecekan terhadap Setya Novanto, namun dibutuhkan koordinasi terlebih dahulu dengan dokter jaga atau dokter yang merawatnya.

"Penyidik tidak menemukan dokter jaga tersebut di lokasi dan pihak manajemen Rumah Sakit tidak dapat ditemui dan memberikan informasi dan akses malam ini," ucap Febri. 

Status DPO

Baca juga : Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto.

Febri menyatakan status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis (16/11) maghrib.

"Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya diputuskan oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11). Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan sebagai sebagai tersangka kepada KPK. (Very)


Baca juga : PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Artikel Terkait
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
BNPP Terima Audiensi DPRD Kabupaten Sambas Terkait Pembentukan BPPD
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas