INDONEWS.ID

  • Sabtu, 18/11/2017 14:17 WIB
  • Pakar Hukum Pidana : Rasio Penahan Setya Novanto Telah Lengkap

  • Oleh :
    • luska
Pakar Hukum Pidana : Rasio Penahan Setya Novanto Telah Lengkap
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (foto:ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan agar tidak kembali melarikan diri, KPK diharapkan segera melakukan penahanan terhadap Setya Novanto dan Abdul Fikar juga menilai apa yang dilakukan KPK telah sesuai dengan KUHP.

"Ada rasio objektif dan radio subjektifnya sudah terpenuhi. Untuk rasio subjektif ini dikhawatirkan pelaku melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan batang bukti. Karena itu lembaga penahanan dikeluarkan," ucap Abdul dalam diskusi `Dramaturgi Setya Novanto` di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

Baca juga : Mantan Pengacara Setya Novanto Ajukan PK, KPK : Itu Hak Terpidana

Dikatakan dosen hukum universitas Trisakti ini, rasio orang mau ditangkap sudah terpenuhi semua. Ada indikatornya.

"Sakitnya juga, waktu dipanggil sakit, setelah tidak dipanggil sehat," imbuh Abdul.

Baca juga : Pro-Koruptor! Yasonna "Ngotot" Bebaskan Setya Novanto dan 64 Napi Tua Lainnya

KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Namun, karena Setnov masih dirawat di RSCM, maka KPK menangguhkan penahan tersebut sampai kondisi Setnov dinyatakan pulih.

Seperti diketahui, Setnov sudah beberapa kali menghindar saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP. Pada penetapan tersangka pertama kali dalam kasus dugaan karupsi e-KTP, Setvov mengaku sakit, tak lama beredar foto Setnov yang sedang terbaring di kasur dengan beberapa peralatan medis di sekitarnya.

Baca juga : Kasus E-KTP, KPK Terima Uang Ganti Rugi Setnov Sebesar Rp6.4 Miliar

Saat itu, Setnov dikabarkan dirawat di RS Siloam, karena pingsan saat sedang berolahraga. Dokter mendiagnosis Setya Novanto terkena penyakit vertigo, sakit ginjal hingga penyakit jantung.

Dan ajuan gugatan praperadilannya terkait status tersangka dan prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka pun dikabulkan PN Jakarta Selatan, Setnovpun terbebas dari lingkaran hukum.

KPK pun langsung gerak cepat atas putisan hakim tunggal Cepi atas terkabulnya praperadilan Setnov. Penyidik KPK langsung mengumpulkan bukti bukti kuat keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar ini.

Lalu pada penatapan status tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama, pada Kamis malam (16/11/2017) Setnov dikabarkan mengalami kecelakaan di wilayah Permata Hijau, Jakarta Barat. Akibatnya, Setnov harus dirawat di Rumah Sakit. (Lka)

Artikel Terkait
Mantan Pengacara Setya Novanto Ajukan PK, KPK : Itu Hak Terpidana
Pro-Koruptor! Yasonna "Ngotot" Bebaskan Setya Novanto dan 64 Napi Tua Lainnya
Kasus E-KTP, KPK Terima Uang Ganti Rugi Setnov Sebesar Rp6.4 Miliar
Artikel Terkini
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas