Nasional

Pro-Koruptor! Yasonna "Ngotot" Bebaskan Setya Novanto dan 64 Napi Tua Lainnya

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 05/04/2020 12:01 WIB

napi Korupsi 2,3 Triliun Setya Novanto dan MenKumHAM Yasona Laoly (Foto: Collage)

Jakarta, INDONEWS.ID - Eks Ketua DPR Setya Novanto berpotensi menghirup udara bebas lebih cepat dari masa hukumannya sebagai terdakwa korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan negara mencapai Rp2.3 triliun.

Hal itu akan terwujud bila realisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan berjalan mulus.

Revisi PP No 99/2012 diusulkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Muatan dalam PP itu menyebutkan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun memiliki kesempatan dibebaskan.

Syaratnya pun mudah, yaitu telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Novanto yang kini berusia 64 tahun dan sudah menjalani hukuman sejak 29 Maret 2018 masuk klasifikasi.

Dalih Yasona

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly membantah tudingan yang menyebut bahwa ia akan membebaskan napi kourpsi dengan dalih pencegahan wabah Covid-19.

“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” ucap Yasonna melalui keterangan tertulis hari ini, Ahad, 5 April 2020.

Tudingan terhadap Yasonna tersebut muncul ketika Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan aturan ihwal pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna meminimalisir penyebaran virus Corona dan penyakit Covid-19.

Yasonna menegaskan bahwa napi yang berhak mendapat asimilasi dan integrasi adalah yang sudah menjalani masa 2/3 pidana untuk narapidana, dan 1/2 masa pidana untuk anak.

Mengenai napi korupsi, Yasonna tetap menyatakan bawa tidak seluruh napi korupsi akan dibebaskan. Dia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut dia, hanya napi korupsi mereka yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang akan bebas.

"Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas."

Berdasarkan catatan data Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, napi korupsi yang usianya telah melebihi 60 tahun sebanyak 90 orang. sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuan per 31 Desember 2020 tinggal 64 orang.

Dari ke-64 nama tersebut dua di antaranya mendapat sorotan publik, yakni mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan pengacara senior O.C. Kaligis.

Akal Bulus Yasona

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya bahkan menyebut Yasonna sudah empat kali mencoba membebaskan napi korupsi melalui PP yang ada. Sikap ini tentunya memberikan signal kuat kepada publik Indonesia bahwa Yasona merupakan menteri pro-koruptor. 

Peneliti ICW Donal Fariz menyatakan revisi PP tersebut merupakan agenda lama yang terus diupayakan Yasonna guna memberikan keringanan terhadap narapidana korupsi. Sikap 

"Karena kalau corona alasannya, wacana yang disampaikan oleh Yasonna untuk merevisi ini adalah wacana lama," kata Donal dalam video teleconference, Kamis (2/4).

Berdasarkan catatan ICW, Donal menuturkan bahwa sejak 2015-2019 Yasonna telah berupaya melakukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak empat kali.

"Jadi, kalau kita melihat ini adalah kerjaan atau agenda lama yang tertunda. Sehingga, corona hanya justifikasi atau alasan saja," simpul Donal.

Donal mengatakan PP 99/2012 adalah aturan yang cukup progresif. Memperlemah regulasi ini sama dengan tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Donal juga menegaskan pembebasan napi korupsi tidak relevan dengan tujuan besar menghambat penyebaran COVID-19 di lapas/rutan karena angkanya sangat kecil dibanding kejahatan lain.

Merujuk data Kemenkumham tahun 2018, dari 248.690 narapidana, yang tersangkut korupsi `hanya` 4.552 atau sekitar 1,8 persen.*(Rikardo).

Artikel Terkait