Nasional

Mantan Pengacara Setya Novanto Ajukan PK, KPK : Itu Hak Terpidana

Oleh : Ronald - Rabu, 21/10/2020 20:59 WIB

Mantan Pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terpidana merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP-el, Frederich Yunadi, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Jumat (16/10).

KPK sendiri tidak ambil pusing dan terkesan santai menyikapi langkah mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Juru bicara KPK, Ali Fikri menghargai upaya hukum Fredrich yang mengajukan PK.

"PK merupakan hak terpidana, oleh karena itu silakan diajukan. Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).

Namun, Ali mengharapkan, kepada Mahkamah Agung agar memutuskan putusan yang adil terkait perkara tindak pidana korupsi menjerat Fredrich. Sebab, kata Ali, pada tingkat pertama hingga kasasi, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang ada.

"Sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut. Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP), sidang PK Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digelar pada Jumat (28/10/2020).

Di tingkat pertama, majelis hakim memvonis Fredrich pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta. Sementara dalam tuntutan jaksa penuntut umum Fredrich dituntut maksimal, 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian, jaksa dan Fredrich mengajukan banding atas vonis 7 tahun. Di tingkat kedua, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis tingkat pertama yaitu 7 tahun penjara.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Di tahap ini, vonis Fredrich lebih berat. Dari 7 tahun menjadi 7.5 tahun. Fredrich dinyatakan bersalah melakukan perintangan saat KPK melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (rnl)

Artikel Terkait