Tangerang, INDONEWS.ID-Setelah diburu beberapa waktu akhirnya pengunggah video peseksi pasangan di Cikupa Tangerang ditangkap polisi.
Menurut Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol wiwin Setiawan, berdasarkan pengakuan tersangka GS (18), dirinya mengunggah kembali video yang berdurasi 4 menit tersebut, hanya ingin memberitahukan ada aksi yang dilakukan sepasang kekasih di Cikupa.
"Dia enggak sadar kalau meng-upload video itu akan berujung seperti ini, motifnya ya mungkin mau memperlihatkan dan mempertontonkan video tersebut hanya sekadar semua tahu kejadian di Cikupa. Enggak ada motif selain itu," ujar Wiwin di Tangerang , Kamis (23/11/2017).
Lebih lanjut Wiwin menjelaskan, bahwa GS mendapatkan video itu dari akun Facebook orang lain. Namun, dia tak mengenal orang tersebut. "Jadi, dia unduh saja dan langsung unggah pada hari esoknya kejadian, Minggu, 12 November," ujarnya.
Saat polisi hendak mencari pengunggah video persekusi sebelum GS, akun yang dimiliki penyebar sebelumnya telah diblok. "Saat kami cari akunnya, ternyata sudah ditutup dan tidak aktif lagi. Pelaku bukanlah orang yang merekam aksi, namun hanya pengunggah," ujar Wiwin.
Akibat perbuatannya, kata Wiwin, Pelaku pun dijerat dengan pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(hdr)