INDONEWS.ID

  • Senin, 27/11/2017 16:30 WIB
  • Samad: Saya Yakin KPK Akan Menang dalam Praperadilan Kedua Novanto

  • Oleh :
    • very
Samad: Saya Yakin KPK Akan Menang dalam Praperadilan Kedua Novanto
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan optimistis KPK akan memenangkan praperadilan yang diajukan kembali pihak Setya Novanto dalam kasus penetapannya sebagai tersangka korupsi KTP elektronik. 

"Secara fakta hukum saya yakin bahwa KPK punya alat bukti yang kuat. Oleh karena itu, untuk praperadilan kedua ini saya sangat yakin KPK akan memenangkan," kata Abraham di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Baca juga : Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas

Abraham mengatakan, saat praperadilan pertama Setya Novanto, sebenarnya KPK mempunyai alat bukti kuat untuk menjerat Ketua DPR tersebut. 

"Tetapi ada masalah di luar hukum yang menurut saya kadang-kadang di luar dugaan kita sehingga pada saat itu KPK mengalami kekalahan," kata Abraham. 

Baca juga : Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel

Karena itu, Abraham meminta masyarakat dan media agar mengawasi secara ketat praperadilan Novanto. 

"Karena kalau kita tidak mengawasi secara ketat saya yakin nanti kejadian pada praperadilan pertama akan terjadi lagi dan kalau KPK kalah kali ini maka saya juga berkeyakinan bahwa persidangan tidak berlangsung adil," ujarnya.

Baca juga : Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan

Abraham meyakini KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. 

"Saya yakin betul, saya tahu betul SOP yang ada di KPK serta hukum-hukum lain yang diterapkan KPK bahwa KPK itu tidak mudah menetapkan seseorang jadi tersangka kalau tidak terpenuhi minimal dua alat bukti," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis, 30 November ini. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Kusno. 

Setya Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Penetapan itu menyusul kemenangan Novanto dalam sidang prapedilan di PN Jakarta Selatan dalam kasus KTP elektronik. (Very)

 

 

Artikel Terkait
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
Artikel Terkini
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Konflik Gaza, Hikmahanto: Tiga Alasan Masih Sulit Dilakukan
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas