INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/11/2017 15:43 WIB
  • Sidang Praperadilan SN Ditunda Hingga 3 Minggu

  • Oleh :
    • luska
Sidang Praperadilan SN Ditunda Hingga 3 Minggu
Ketua DPR RI Setya Novanto. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum selesai mempersiapkan bukti bukti surat dan bukti administrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto selama tiga pekan.

“Tadi saya menerima surat dari termohon tertanggal 28 November 2017, saya terima dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat nomor B887/HK.07.00/55/11/2017.

Baca juga : PT Sri Pamela Group Berkolaborasi dengan UPT II WASNAKER SUMUT dalam Menyemarakkan May Day Sumatera Utara Tahun 2024

Hal permintaan penundaan persidangan perkara praperadilan nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL,” kata Hakim Kusno saat membacakan surat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Dikatakan Kusno, KPK tidak hadir dan memohon sidang ditunda dengan alasan sedang mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi. KPK juga perlu waktu berkoordinasi dengan pihak terkait.

Baca juga : Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024

“Untuk itu, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim Praperadilan dalam perkara nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu ke depan,” kata Kusno saat bacakan surat dari KPK.

Surat permohonan itu ditembuskan kepada pimpinan KPK, Sekretaris Jenderal KPK, Deputi Penindakan, dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM), serta ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Baca juga : Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital

Sebelumnya, Novanto pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya. Pada praperadilan sebelumnya, ia memenangkan gugatan dan status tersangkanya dibatalkan.

KPK kemudian menetapkan Novanto menjadi tersangka pada kasus yang sama.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(Lka)

Artikel Terkait
PT Sri Pamela Group Berkolaborasi dengan UPT II WASNAKER SUMUT dalam Menyemarakkan May Day Sumatera Utara Tahun 2024
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas