Jakarta, INDONEWS.ID- Dalam rangka memberikan pencerahan terhadap peluang dan tangangan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kepala LKPP Agus memberikan sedikit bocoran tentang aturan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan perubahan keenam Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Agus, ada lima poin bocoran tentang kemana arah pengadaan barang/jasa pemerintah dalam perpres terbaru ini. Pertama, menyederhanakan/meringkas pasal-pasal dalam struktur perpres, kemudian mengubah paradigma paling efisien menjadi value for money.
Ketiga, mengadopsi mekanisme pasar, lalu membentuk lembaga Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan yang terakhir adalah memperkenalkan lembaga independen pengadaan/ procurement agent.
”Di dalamnya (perpres) hanya mengatur norma. Norma itu adalah kaidah-kaidah hukum.” kata Agus dalam Temu Nasional Pengadaan Barang/Jasa Indonesia di hotel Media Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Agus menjelaskan, pengadaan merupakan sebuah proses atau cara dalam memperoleh barang dan jasa yang diperlukan. Pengadaan telah berkembang dari kegiatan yang sederhana berupa kegiatan transaksional murni (clerical, purchasing) menjadi kegiatan yang kompleks dan membutuhkan proses manajemen yang berorientasi pada peningkatan keuntungan dan manfaat. “Karena itu, melalui pengadaan daya saing Indonesia juga bisa dimunculkan,” ujar Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, dari sektor pelaku, terdapat dua perbedaan karakteristik pengadaan yaitu sektor privat dan sektor publik. Pada sektor privat, pengadaan berperan dalam meningkatkan akuntabilitas kepada pemilik (shareholders) dan lebih mementingkan hasil akhir daripada proses.
Sedangkan pada sektor privat, kata Agus, fungsi pengadaan adalah sebuah kebijakan atau pedoman internal yang bersifat fleksibel dan menjalin hubungan dengan pemasok dalam jangka panjang.
“Sedangkan pada sektor publik, akuntabilitas lebih diutamakan pada tax payers dan masyarakat (stakeholders), fungsi dari sektor publik di dalam pengadaan yaitu mengacu pada perundangan, peraturan dan kebijakan publik. Terpenting adalah membangun prinsip-prinsip dan kompetisi yang sehat, serta tidak melakukan diskriminasi,”ungkapnya. (hdr)