INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/11/2017 16:12 WIB
  • Ketua LKPP: Melalui Pengadaan Daya Saing Indonesia Juga Bisa Dimunculkan

  • Oleh :
    • hendro
Ketua LKPP: Melalui Pengadaan Daya Saing Indonesia Juga Bisa Dimunculkan
Ketua LKPP Agus Prabowo saat menghadiri Temu Nasional Pengadaan Barang/Jasa Indonesia Kamis (30/11/2017)

Jakarta, INDONEWS.ID- Dalam rangka memberikan pencerahan terhadap peluang dan tangangan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kepala LKPP  Agus memberikan sedikit bocoran tentang aturan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan perubahan keenam Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Agus,  ada lima poin bocoran tentang kemana arah pengadaan barang/jasa pemerintah dalam perpres terbaru ini.  Pertama, menyederhanakan/meringkas pasal-pasal dalam struktur perpres, kemudian mengubah paradigma paling efisien menjadi value for money.

Baca juga : Selamat! Fahrurrazi Terpilih Jadi Ketum Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia(P3I) 2021-2024

Ketiga, mengadopsi mekanisme pasar, lalu membentuk lembaga Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan yang terakhir adalah memperkenalkan lembaga independen pengadaan/ procurement agent.

”Di dalamnya  (perpres) hanya mengatur norma.  Norma itu adalah kaidah-kaidah hukum.” kata Agus dalam Temu Nasional Pengadaan Barang/Jasa Indonesia di hotel Media Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Baca juga : Polda Jabar Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Agus menjelaskan, pengadaan merupakan sebuah proses atau cara dalam memperoleh barang dan jasa yang diperlukan. Pengadaan telah berkembang dari kegiatan yang sederhana berupa kegiatan transaksional murni (clerical, purchasing) menjadi kegiatan yang kompleks dan membutuhkan proses manajemen yang berorientasi pada peningkatan keuntungan dan manfaat. “Karena itu, melalui pengadaan daya saing Indonesia juga bisa dimunculkan,” ujar Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan, dari sektor pelaku, terdapat dua perbedaan karakteristik pengadaan yaitu sektor privat dan sektor publik. Pada sektor privat, pengadaan berperan dalam meningkatkan akuntabilitas kepada pemilik (shareholders) dan lebih mementingkan hasil akhir daripada proses.

Baca juga : P3I Kembali Gelar Bimtek di Jakarta

Sedangkan pada sektor privat, kata Agus, fungsi pengadaan adalah sebuah kebijakan atau pedoman internal yang bersifat fleksibel dan menjalin hubungan dengan pemasok dalam jangka panjang.

“Sedangkan pada sektor publik, akuntabilitas lebih diutamakan pada tax payers dan masyarakat (stakeholders), fungsi dari sektor publik di dalam pengadaan yaitu mengacu pada perundangan, peraturan dan kebijakan publik. Terpenting adalah membangun prinsip-prinsip dan kompetisi yang sehat, serta tidak melakukan diskriminasi,”ungkapnya. (hdr)

 

Artikel Terkait
Selamat! Fahrurrazi Terpilih Jadi Ketum Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia(P3I) 2021-2024
Polda Jabar Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
P3I Kembali Gelar Bimtek di Jakarta
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas