indonews

indonews.id

Hakim Agung: Pinjam Bendera Bisa Kena Pidana

Reporter: hendro
Redaktur: very
zoom-in Hakim Agung: Pinjam Bendera Bisa Kena Pidana
Hakim Agung tindak Pidana Gazalba Saleh pada acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017 yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower Jakarta jumat (1/12/17)

Jakarta, INDONEWS.ID- Praktek pinjam-meminjam bendera perusahaan atau biasa disebut pinjam bendera yang lazim dipraktekkan oleh beberapa oknum rekananan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Agung tindak Pidana  Gazalba Saleh pada acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017 yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower Jakarta jumat (1/12/17).

Gazalba memperingatkan, agar para rekanan harus hati hati, karena pinjam bendera untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan  ungkap Gazalba kepada 200 peserta yang menghadiri acara temu nasional tersebut.

Lebih lanjut Gazalba mengingatkan agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang / jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan apa yang diluar kemampuan perusahaannya  yang pada akhirnya akan berujung penjara.

“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini untuk tidak memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam bendera yang pada akhirnya akan berujung penjara padahal untungnya hanya 20-30 persen,  pungkas Gazalba

Pinjam Bendera  merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktik fiktif dalam menggunakan / memanfaaatkan Badan Usaha yang sebenarnya tidak bonafid, namun tetap digunakan dalam rangka memenuhi aspek administraftif dalam proses pengadaan barang / jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma aturan / hukum yang ada, namun proses pengadaan barang / jasa dimaksud secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran.(hdr)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas