Jakarta, INDONEWS.ID - Rencana penghapusan pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengunaan dana operasional RT/RW oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai sebagai langkah tepat oleh Wagub DKI Sandiaga Uno.
Menurut Sany, dengan penghapusan kebijakan LPJ itu bukan berarti para ketua RT/RW terbebas dari kewajiban pelaporan. Pemprov DKI Jakarta tetap mendorong transparansi penggunaan anggaran negara.
"Saya 18 bulan berkeliling, ketemu sama RT RW. Bapak saya [Ketua] RT juga. Semua mengatakan bahwa tugas RT RW itu ya pengayom masyarakat dan beserta pengurusnya mengelola masyarakat. Mereka sebetulnya perlu dimanusiakan," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Lebih lanjut Sandi menambahkan, saat ini Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta sedang membuat sistem pelaporan untuk penggunaan dana tersebut. Pemprov DKI akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait mekanisme pelaporan LPJ tersebut.
"Kita tidak usah spekulatif dulu. Kita tunggu proses dari masukan karena tentang laporannya, tentang kisarannya itu cuma sedikit dari seluruh permasalahan yang dilaporkan oleh RT RW," ujarnya.(hdr)