INDONEWS.ID

  • Sabtu, 09/12/2017 11:43 WIB
  • MUI Nilai Penghadangan Ustaz Abdul Somad Sebagai Persekusi

  • Oleh :
    • hendro
MUI Nilai Penghadangan Ustaz Abdul Somad Sebagai Persekusi
Ustaz Abdul Somad

Jakarta, INDONEWS.ID- Pengadangan terhadap ustaz Abdul Somad, di Bali, Jumat, 8 Desember 2017 dinilai sebagai bentuk persekusi yang dilarang oleh undang-undang. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Zainut Tauhid Sa`adi.

Menurut Zainut, ustaz Abdul Somad sempat tertahan di Hotel Aston Denpasar, Bali, karena sejumlah organisasi masyarakat menolak kehadirannya. Somad hadir di Pulau Dewata untuk dakwah. 

Baca juga : KH Uyung Efendi, Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar

"Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi jika kita sama-sama mengedepankan semangat musyawarah, persaudaraan dan toleransi. Apa pun alasannya tindakan sekelompok orang itu tidak dibenarkan karena melanggar hak asasi dan termasuk bentuk persekusi yang dilarang oleh undang-undang," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta , Sabtu (9/12/2017).

Zainut menambahkan, dalam negara berlandaskan Pancasila, setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan hak asasi oleh negara dalam melaksanakan kewajiban agamanya, sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional

Zainut khawatir upaya mengadang setiap warga beragama dalam melakukan dakwah, menjadi preseden yang tak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, cara-cara pengadangan seperti di Bali itu dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia. 

"Untuk hal itu MUI mengimbau kepada Pemda dan aparat keamanan setempat untuk segera mengumpulkan para pemuka agama melalui forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), agar dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," kata Zainut.

Baca juga : Hikmah di Penghujung Ramadan: Ibadah Puasa dan Zakat untuk Kemanusiaan

Untuk diketahui sebelumnya, ustaz Abdul Somad tertahan di Hotel Aston Denpasar, Jumat, 8 Desember 2017. Sejumlah elemen ormas yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB) menolak kehadirannya. Mereka menuding Somad dedengkot penyebaran khilafah yang bertentangan dengan NKRI. Sejumlah syarat diajukan kepada ustaz Somad jika ingin menyapa umat di Bali. Salah satunya adalah menyanyikan lagu Indonesia Raya dan memekikkan NKRI harga mati.(hdr)

 

Artikel Terkait
KH Uyung Efendi, Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Hikmah di Penghujung Ramadan: Ibadah Puasa dan Zakat untuk Kemanusiaan
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas