INDONEWS.ID

  • Sabtu, 09/12/2017 14:55 WIB
  • Soal Proses Hukum Kasus Heli AW 101, Jenderal Gatot : Negara Kita Negara Hukum, Pak Hadi Akan Patuhi Itu

  • Oleh :
    • luska
Soal Proses Hukum Kasus Heli AW 101, Jenderal Gatot : Negara Kita Negara Hukum, Pak Hadi Akan Patuhi Itu
Serah terima jabatan Panglima TNI, di Mabes TNI Cilangkap.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berkeyakinan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 tidak akan dihentikan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Hal tersebut dikatakan Gatot menjawab pertanyaan wartawan soal kelanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi Heli AW 101 pasca dirinya pensiun sebagai Panglima TNI.

Baca juga : DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

"Yakinlah bahwa TNI selalu konsisten dan apalagi dalam melaksanakan proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan panglima tertinggi dari TNI adalah hukum. Pak Hadi pasti akan patuh terhadap itu," ujar Gatot usai upacara sertijab Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2017).

Dikatakan Gatot, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyadi sangat memahami soal kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW 10, Jadi, lanjut mantan Panglima TNI ini, tidak usah ragu, Pak Hadi sama dengan saya dalam mengambil keputusan.

Baca juga : Perselisihan PHPU Pilpres, TPN: Megawati Siap Hadir Jika Dipanggil MK

Kasus dugaan korupsi Helikopter AW 101 ini bermula karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter tersebut.

Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.

Baca juga : Puasa dan Introspeksi Kebangsaan: Jika yang Berbuat Salah Tidak Pernah Dihukum Maka Pelanggaran Akan Terus Berulang

Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.

Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.

Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut

Dalam kasus ini, KPK bekerja sama dengan POM TNI. Ada lima tersangka yang ditetapkan POM TNI, tiga orang di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.

Sedangkan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.(Lka)

Artikel Terkait
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Perselisihan PHPU Pilpres, TPN: Megawati Siap Hadir Jika Dipanggil MK
Puasa dan Introspeksi Kebangsaan: Jika yang Berbuat Salah Tidak Pernah Dihukum Maka Pelanggaran Akan Terus Berulang
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas