Nasional

Perselisihan PHPU Pilpres, TPN: Megawati Siap Hadir Jika Dipanggil MK

Oleh : very - Selasa, 02/04/2024 20:52 WIB

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah), berbicara kepada awak media di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, INDONEWS.ID - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri siap hadir jika dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ibu Megawati bersedia untuk hadir sebagai saksi kalau dipanggil oleh MK. Kita sudah mendapat konfirmasi dari Bu Megawati. Bu Megawati sama sekali tidak menolak," kata Todung usai sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4).

Ia mengatakan, MK perlu juga menghadirkan pihak lain selain empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Karena itu, TPN mengusulkan kepada MK agar menghadirkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan.

“Minimal, hadirkan juga Kapolri untuk bisa mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai lingkup pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama kampanye, pencoblosan, dan penghitungan suara," katanya seperti dikutip Antara.

Todung mengatakan, TPN ingin melihat bentuk netralitas dalam Pemilu 2024 yang telah dilakukan oleh pejabat, terutama aparat kepolisian dan militer.

Todung berharap apabila MK memanggil Kapolri, yang bersangkutan akan datang karena timnya telah mencoba beberapa kali menemui, namun hasilnya nihil.

Sebelumnya, Kamis (28/3), Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyindir balik tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin soal pemanggilan Sri Mulyani hingga Tri Rismaharini ke sidang sengketa Pilpres 2024.

Otto mengatakan bahwa pihaknya bisa saja juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, ia tak melakukannya.

"Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau tidak? Kan begitu masalahnya kan," kata Otto seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis. ***

Artikel Terkait