INDONEWS.ID

  • Minggu, 24/12/2017 10:13 WIB
  • DPR Akan Panggill Kemenlu, Konsuler dan BHI, Terkait Penolakan Ustad Somad di Hongkong

  • Oleh :
    • hendro
DPR Akan Panggill Kemenlu, Konsuler dan BHI, Terkait Penolakan Ustad Somad di Hongkong
Ustad Abdul Somad (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Buntut penolkan yang dilakukan oleh petugas Bandara Internasional Hongkong pada Ustaz Abdul Somad pada Sabtu (23/12/2017) kemarin, langsung direspon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis menyesalkan kejadian tersebut, karena itu pihakya ingin meminta penjelasan dari Kemenlu, Badan Hukum Indonensia dan Konsuler RI di Hongkong. Karena lembaga tersebut yang memiliki otorias melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Baca juga : Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif

"Kementerian Luar Negeri memiliki Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hong Kong mengapa mendeportasi Ustadz Abdul Somad, sehingga jelas dan tidak ada praduga" kata Kharis dalam siaran pers minggu (24/12/2017).

Kharis meenjelaskan, melindungi WNI adalah kewajiban negara dan merupakan amanat konstitusi seperti pada pembukaan UUD 1945.

Baca juga : Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris

"Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI, apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian di deportasi, kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait,” ungkapnya.

Kharis menambahkan,  meski melindungi WNI adalah kewajiban negara, namun masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri.

Baca juga : Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP

Kharis juga memaparkan, sesuai yang tertulis dalam Pasal 19 huruf b Undang-Undang No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban "inter alia" antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Selain itu, Kharis juga mengatakan,  WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban. Dan hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pemahaman tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya Ustaz Somad mengalami penolakan di Bandara Internasional Hongkong oleh pihak bandara. Disana dia diinterogasi dan dipulangkan melalui pesawat yang sama dikeberangkatan sore hari sehingga dia tidak dapat mengisi kegiatan pengajian di Hong Kong. (hdr)

Artikel Terkait
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Artikel Terkini
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas