INDONEWS.ID

  • Kamis, 28/12/2017 17:30 WIB
  • Mantan Wapres Boediono Diperiksa KPK

  • Oleh :
    • hendro
Mantan Wapres Boediono Diperiksa KPK
Mantan Wapres Boediono

Jakarta, INDONEWS.ID=  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai mantan Menteri Keuangan 2001-2004 atau pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Hari ini saksi datang ke KPK untuk diperiksa terkait kasus BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Febri menjelaskan,  bahwa Boediono mendatangi gedung KPK atas inisiatifnya sendiri karena sebelumnya yang bersangkutan berhalangan hadir untuk diperiksa.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Untuk diketahui sebelumnya, KPK baru saja menahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung pada Kamis (21/12/2017) lalu di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017 lalu.

Adapun tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

SKL itu diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Dalam perkembangannya, berdasarkan audit investigatif BPK RI ditemukan kerugian keuangan negara dalam  penerbitan SKL terhadap BDNI menjadi Rp 4,58 triliun.(hdr)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas