Jakarta, INDONEWS.ID – Terkait prilaku LGBT yang menyimpang dan membahayakan itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menegaskan tetap konsisten mengusulkan pemidanaan terhadap perilaku predator seks anak-anak itu dalam RUU KUHP.
“Pokoknya, PKS konsisten mengusulkan pemidanaan LGBT,” kata anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi PKS, Nasir Djamil di Jakarta, Minggu (21/1/2018)
Menurut Nasir Djamil, ada dua norma baru yang diusulkan fraksinya masuk RUU KUHP. Pertama adalah mengenakan pidana terhadap perilaku LGBT baik pelaku dewasa dengan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dengan dewasa.
RUU KUHP yang diusulkan pemerintah masih sebatas mengatur pidana terhadap perilaku LGBT dengan korban anak-anak. Sementara, perilaku LGBT antara dewasa dengan dewasa tak dimasukkan sebagai tindakan pidana.
"PKS sejak awal sudah mengusulkan agar pelaku LGBT bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak tapi juga pelaku dewasa terhadap pelaku dewasa yang lain ," ujar Nasir.
Nasir menegaskan, pelaku dewasa dengan dewasa seharusnya masuk ranah pidana karena sudah memiliki akal dan tanggung jawab. Sementara pemerintah hanya mengusulkan pidana LGBT terhadap anak karena dianggap tidak berdosa dan berposisi sebagai korban.
"Kalau begitu logikanya dibalik, dewasa ini sudah punya kemampuan berpikir jadi kalau dibiarkan akan jadi berkembang dan berbahaya sekali," ujar dia.
Selain itu, kata Nasir, pihaknya juga mengusulkan di Panja RUU-KUHP untuk memasukkan norma pembelian seks terhadap anak. Saat ini banyak anak-anak karena keterbatasan yang dimiliki mudah dirayu dan diiming-imingi oleh para predator seks. (hdr)