INDONEWS.ID

  • Kamis, 25/01/2018 14:39 WIB
  • Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Wajib SNI untuk Semua Jenis Produk Ketenagalistrikan

  • Oleh :
    • very
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Wajib SNI untuk Semua Jenis Produk Ketenagalistrikan
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng (tengah) di Jakarta, Rabu (24/1). (Foto: esdm.go.id)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018, tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di Bidang Ketenagalistrikan.

Baca juga : Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Sommeng mengatakan, aturan tersebut merupakan upaya meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan dan menyederhanakan regulasi.

"Tujuan pemberlakukan wajib SNI adalah untuk memenuhi aspek keselamatan di ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," tutur Andy Someng di kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Baca juga : Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan

Andy menjelaskan, penyusunan aturan ini mengacu pada Paket Kebijakan Ekonomi XV serta instruksi Presiden untuk menyederhanakan peraturan.

Ada 10 Permen ESDM yang dicabut dan satu Kepmen ESDM menjadi satu Permen ESDM No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib SNI di Bidang Ketenagalistrikan.

Baca juga : Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan

Aturan-aturan tersebut terkait standar wajib untuk Luminer, Pemutus Sirkuit Arus Bolak-Balik (MCB), Sakelar, Kipas Angin, Tusuk Kontak dan Kotak Kontak, Ballast Elektronik, dan pemutus Sirkuit Arus Sisa (RCCB).

"Permen baru ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan," ungkap Andy Someng seperti dikutip kompas.com.

Dalam penerapannya para pemilik merk atau produsen harus mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) atas produknya untuk mendapat pernyataan kesesuaian terhadap SNI.

Apabila sesuai dengan peraturan, Lspro akan mengeluarkan Sertifikat Produk dan ada penambahan kode `Ex` pada kode produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan tenaga listrik. (Very)

 

Artikel Terkait
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas