INDONEWS.ID

  • Jum'at, 02/02/2018 10:17 WIB
  • Ini Alasan Polisi Periksa Pegawai BPN Soal Reklamasi

  • Oleh :
    • luska
Ini Alasan Polisi Periksa Pegawai BPN Soal Reklamasi
Reklamasi Teluk Jakarta

Jakarta, INDONEWS.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan alasan penyidik memeriksa seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Jakarta Utara sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta.

Menurut Argo, penyidik sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di pulau C dan D yang dipatok dengan harga Rp3,1 juta permeter persegi, atau lebih murah dibandingkan dengan pulau-pulau lainnya yang berkisar antara Rp22 juta hingga Rp38 juta permeter persegi.

Baca juga : Macet, Menteri AHY Memilih Jalan Kaki ke Acara Pembukaan WWF

"Apakah yang bersangkutan ikut suatu agenda rapat, kemudian apa yang dibicarakan, gimana caranya penentuan NJOP dan segalanya," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Tidak hanya itu, penyidik juga menggali informasi dari BPN Jakarta Utara perihal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau-pulau buatan tersebut. Namun, Argo enggan lebih rinci terkait hasil pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (31/1/2018) itu.

Baca juga : Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat

"Semuanya kita cek, semuanya akan tanyakan, apakah proses penerbitan sertifikat itu sudah memenuhi, sesuai dengan aturan atau tidak disitu," pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

Untuk diketahui, saat ini polisi sedang melakukan penyidikan soal adanya dugaan korupsi dalam proyek reklamasi pulau reklamasi C dan D terkait penetapan NJOP. Karena NJOP kedua pulau tersebut hanya ditetapkan oleh BPRD DKI Jakarta sebesar Rp3,1 juta per meter. Padahal, NJOP di pulau reklamasi C dan D bisa mencapai antara Rp25 juta hingga Rp30 juta.

Baca juga : Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"

Penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi.(Lka)

Artikel Terkait
Macet, Menteri AHY Memilih Jalan Kaki ke Acara Pembukaan WWF
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"
Artikel Terkini
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Konflik Gaza, Hikmahanto: Tiga Alasan Masih Sulit Dilakukan
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Perkembangan Terbaru dan "Historic Milestoe" Aturan Kesehatan Internasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas