Jakarta, INDONEWS.ID - Hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) bahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), pada Rabu (7/2/2018) malam, menyepakati ada adanya penambahan tiga kursi pimpinan MPR dan satu pimpinan tambahan untuk DPR.
Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (7/2/2018).
"Jumlah pimpinan MPR itu, tadi hampir semua sepakat untuk menambah tiga. Itu ditetapkan dari partai pemenang pemilu urutan nomor 1 dan kemudian 2 dan 3," kata Firman.
Menurutnya, partai yang sudah menempatkan kadernya sebagai pimpinan MPR tidak akan mendapatkan jatah kembali. Ditambahkannya bahwa penempatan pimpinan MPR ini berdasarkan hasil pemilu 2014.
"Untuk pemilu 2019 itu berbeda. Tahun 2019 kan MPR-nya nanti dipilih dengan sistem paket," ungkap dia.
Dijelaskan Firman, ada beberapa fraksi yang keberatan soal penambahan satu kursi pimpinan DPR dan tiga pimpinan MPR. Dia memastikan, suara keberatan fraksi ini akan difasilitasi oleh Baleg.
"Sepeti Nasdem kan sikapnya harus kami hormati bahwa Nasdem tidak setuju dengan penambahan. Kemudian Demokrat juga, mereka juga menyampaikan hal yang sama," tutur dia.
"Namun tentunya keberatan inikan merupakan bagian dari dinamika. Oleh karena itu kami akan melihat suara terbanyak dari seluruh fraksi-fraksi," pungkasnya.(Lka)