Jakarta, INDONEWS.ID - Pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Layang Non Toll (JLNT) dari tahun ke tahun semakin meningkat. Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.
Menurut Halim, berdasarkan data Dirlantas diketahui kendaraan yang melanggar di JLNT sebanyak 903. Tingginya pelanggaran karena banyak masyarakat yang menjadikan JLNT jalan pintas, lantaran ogah repot menggunakan jalan arteri.
"Dengan jumlah pelanggaran melawan arus sebanyak 361, melanggar (rambu lalu lintas) 542. Jadi memang cukup besar. Setelah kami evaluasi ada beberapa faktor. Pertama kurang disiplinnya pengguna jalan," jelasnya usai menghadiri launching Sistem Penerbitan Izin Online dan Multimoda (SPIONAM), e-Ticketing, dan e-Tilang, di kawasan CFD Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Operasi ini semakin genjar dilakukan, terlebih Dirlantas akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2018 pada 5 sampai 25 Maret 2018. Ini diharapkan dapat meningkatkan kapatuhan warga dalam berlalu lintas.
"Operasi akan kami lakukan kalau kami menilai pemantauan kurang efektif. Kurang maksimal, makanya kami lakukan operasi," tuturnya.
Alasan keselamatan menjadi faktor kenapa pengendara motor di larang melintas JLNT, khususnya JLNT Casablanca, karena konstruksinya memang dibuat untuk kendaraan roda empat bukan kendaraan roda dua.