INDONEWS.ID

  • Sabtu, 17/03/2018 10:45 WIB
  • Meski Ada Imbauan, KPK Tetap Umumkan Tersangka Korupsi Cakada

  • Oleh :
    • hendro
Meski Ada Imbauan, KPK Tetap Umumkan Tersangka Korupsi Cakada
Ilustrasi gedung KPK (istimewa)

Jakarta,INDONEWS.ID – Seperti imbauan Menkopolhukam Wiranto yang meminta penundaan pengumuman nama tersangka koruptor yang ikut calon Kepala Daerah (Cakada) tidak mempengaruhi  ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan lembaganya tidak membangkang kepada pemerintah terkait penetapan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Kami sangat memperhatikan usulan dari Pak Menkopolhukam, cuma kebetulan saja kasus yang ini memang sudah saatnya diumumkan. Ini tidak ada hubungannya dengan membangkang atas imbauan dari Pak Menkopolhukam tetapikan kami tidak bisa juga mencampuradukkan proses hukum dengan proses politik," kata Syarif di kantor KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018) malam

Syarif menjelaskan, masyarakat di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula juga sudah kesal dengan praktik korupsi yang terjadi di sana. Bahkan, dirinya dan pimpinan KPK yang lain sempat kena tegur dari masyarakat Maluku Utara saat berkunjung ke sana.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Masyarakat di Maluku Utara itu sebenarnya khususnya di Kabupatennya itu ya bayangin saja kami juga diomelin terus ke sana. Bahkan sebenarnya pernah diproses oleh penegak hukum lain hingga berakhir seperti itu sehingga masyarakat kekecewaannya sangat besar," ucap Syarif.

Syarif memastikan dalam penetapan tersangka ini, pihakny a tidak memiliki tujuan menggagalkan pesta demokrasi dalam hal Pilkada 2018. " Namun Ini sudah sesuai dengan ritme kerja yang ada proses lidiknya dan sekarang memang sudah saatnya, masa kami harus nunggu lagi," ujarnya.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Untuk diketahui sebelumnya, Ahmad Hidayat Mus yang juga Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.

AHM diketahui merupakan salah satu calon Gubernur Maluku Utara yang bertarung dalam Pilkada serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar. Pasangan nomor urut 1 itu diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Bintara Polri dari Maybrat
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas