INDONEWS.ID

  • Kamis, 29/03/2018 20:48 WIB
  • Mantan Ketua DPR Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

  • Oleh :
    • hendro
Mantan Ketua DPR Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara
Setya Novanto saat hadiri sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Jakarta. (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Hal itu terungkap di persidangan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara," kata Jaksa Abdul Basir.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Selain pidana kurungan, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar kerugian negara sebesar US$7,4 juta. Apabila tidak mampu membayarnya, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Namun bila belum mencukupi diganti hukuman tiga tahun penjara.

Kemudian, kata Abdul Basir, untuk uang Rp5 miliar yang sudah disetorkan terdakwa ke rekening KPK,  jaksa meminta ketetapan hakim untuk merampasnya menjadi milik negara.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.

Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, terdakwa tidak kooperatif dan  tidak mengakui perbuatannya. Adapun yang meringankan, terdakwa Novanto belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.(hdr)

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

 

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Panglima TNI Pimpin Upacara Peringatan HUT Kopassus Ke-72
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas