Nasional

Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Oleh : karim - Jum'at, 02/02/2024 07:27 WIB

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: Ant)

indonews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut pemanggilan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning ke lembaga antikorupsi sebagai bentuk kriminalisasi.

Ribka yang merupakan mantan ketua komisi IX periode 2011-2012 diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pemanggilan Ribka untuk digali keterangan dalam kapasitasnya saat menjadi Ketua Komisi IX DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kemnaker.

"Waktu itu kan sebagai mitra kerja ketua komisi sembilan pada periode 2012 dengan Kemnaker saat itu. Kemudian kami juga mengkonfirmasi pentingnya saksi ini hadir, karena kami memiliki informasi adanya dugaan pihak tertentu dan terjadi perantara untuk mendapatkan atau merekomendasikan vendor ataupun kontraktor," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

"Nah ini kan perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Sehingga kami ingin tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik, apalagi kriminalisasi," sambung Ali.

 

Hasto sebut Kriminalisasi

Menurut Hasto, Ribka saat ini sedang dibidik dengan upaya kriminalisasi dengan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mbak Ribka Tjiptaning kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI,” kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).

Hasto menilai, pemeriksaan Ribka oleh KPK terlalu dipaksakan. Menurutnya, kritik yang dilayangkan Ribka terhadap pengadaan sistem proteksi TKI bagian dari upaya melindungi kepentingan rakyat supaya proyek tersebut tidak dikorupsi.

“Tugas anggota DPR itu dia memiliki suatu fungsi representasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut Hasto menyampaikan Ribka berjuang memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai TKI di luar negeri, yang kerap diperlakukan tidak adil.

"Ini merupakan hak dari anggota DPR RI yang melekat maka DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dilindungi oleh UU,” tutur Hasto.

Namun, lanjut politikus asal Yogyakarta itu, perjuangan Ribka justru dikriminalisasi untuk kepentingan kontestasi politik.

“Karena Mbak Ning ini mengkritik sangat keras terhadap pasangan 02 tiba-tiba muncul panggilan seperti itu. Tiada hujan, tiada angin. Jadi ini yang kemudian menciptakan kriminalisasi hukum," katanya.

Artikel Terkait