INDONEWS.ID

  • Sabtu, 31/03/2018 12:10 WIB
  • Akademisi Dadi Darmadi : Penyelenggaraan Perjalanan Umrah Tak Komprehensif

  • Oleh :
    • luska
Akademisi Dadi Darmadi : Penyelenggaraan Perjalanan Umrah Tak Komprehensif
Ilustrasi Umroh

Jakarta, INDONEWS.ID -  Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi menilai peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dianggap tak komprehensif, karena tak menyinggung nasib jemaah yang dirugikan biro perjalanan.

"Bagaimana dengan nasib para jemaah yang terindikasi gagal berangkat? Ada ratusan ribu orang dan jumlah dana jemaah lebih dari Rp2 triliun yang terancam hilang, ditipu pengusaha nakal. Itu terjadi hanya dalam tempo satu tahun," jelas Dadi Darmadi dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Baca juga : Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal

Seharusnya, lanjut Dadi, PMA tersebut tak sekadar bersifat preventif. Namun, menjadi alternatif penyelesaian masalah.

"Kemenag sudah berusaha responsif, meskipun terlambat dan masih kurang berkoordinasi dengan pihak lain yang seharusnya bisa membantu mencegah dan mencari solusi alternatif masalah," urainya. "Kalau tidak dicermati dan diwaspadai, bisa meledak lebih besar lagi," imbuhnya.

Baca juga : Buka Musrenbang Provinsi Papua Barat, Wamendagri Ingatkan Pentingnya Sukseskan Pilkada Serentak

Meski demikian, Dadi mengapresiasi PMA tersebut. Alasannya, menjadi acuan pemerintah menindak tegas biro perjalanan umrah nakal.

Apalagi, di dalamnya memuat sistem pengawasan dan pendataan agen perjalanan ibadah lebih ketat. PPIM juga dituntut melaporkan pendaftaran jemaah serta rencana kampanye publik via media dan situs untuk mengedukasi publik tentang umrah yang benar.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD

"Yang menarik, di PMA baru ada pembatasan waktu maksimal pendaftaran dan keberangkatan jemaah umrah," tuntas Dadi.

Semenjak 2015-2017, Kemendag telah mencabut izin 25 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Belakangan, marak biro perjalanan ibadah ke Tanah Suci yang bermasalah. First Travel, salah satunya. Hal tersebut menjadi dasar terbitnya PMA Nomor 8 Tahun 2018.

Artikel Terkait
Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal
Buka Musrenbang Provinsi Papua Barat, Wamendagri Ingatkan Pentingnya Sukseskan Pilkada Serentak
Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD
Artikel Terkini
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Kabupaten Maybrat Salurkan Bantuan ke Pos Satgas Operasional Aman Nusa1 di Kampung Aisa
Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas