INDONEWS.ID

  • Rabu, 11/04/2018 19:47 WIB
  • Pakar Hukum Nilai PTTUN Makassar Keliru Besar

  • Oleh :
    • very
Pakar Hukum Nilai PTTUN Makassar Keliru Besar
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas Makassar, Aminuddin Ilmar, pengamat politik, Ray Rangkuti dan Ketua IDW Maruli Silaban (kiri ke kanan) saat diskusi “Dukung Pilkada Bersih Kota Makassar” di Jakarta, Selasa (10/4).

Jakarta, INDONEWS.ID - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Makassar, Aminuddin Ilmar menganggap Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar untuk menggugurkan pasangan calon Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAMI) sebagai keputusan yang keliru besar. Pasalnya, PTUN tidak memiliki hak untuk mengadili pelanggaran Pilkada, tetapi lebih pada sengketa kewarganegaraan.

PT TUN seharusnya tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang meloloskan pasangan DIAMI sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Ia meminta hakim Mahkamah Agung (MA) harus cermat melihat dalam membedakan mana pelanggaran dan masalah sengketa. Dimana tugas PTUN adalah mengadili masalah sengketa tentang haknya yang dikebiri oleh pihak-pihak tertentu, bukanlah masalah pelanggaran. Apalagi masalah administrasi Pilkada.

“Ini masuk kategori pelanggaran, bukan kategori sengketa. Kalau ini masuk kategori pelanggaran, dan kepentingan sengketa dijadikan dasar putusan, maka menurut saya kewenangan hakim MA untuk memutuskan atau menggugurkan keputusan dari pada PTUN itu,” kata Profesor Aminuddin saat diskusi publik dengan tema, “Tolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong, Dukung Pilkada Bersih Kota Makassar” bersama pengamat politik, Ray Rangkuti dan Ketua Indonesia Democracy Watch IDW) Maruli Tua Silaban di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).

Menurut Ilmar, apabila masalah pelanggaran ini sampai diterima oleh MA atas usulan PTUN, maka ketidakadilan di Pilwakot Makassar pasti terjadi dan masalah ini akan berkepanjangan, bila kelompok yang dirugikan kembali melayangkan peninjauan kembali di MA.

"Supaya kesalahan-kesalahan ini tidak menimbulkan umpan balik seperti yang tadi dikemukakan barusan, bahwa ini akan menimbulkan semacam ketidakadilan dalam pemilihan walikota Makassar maka hakim MA harus benar-benar independen dalam menilai setiap tindakan dari hakim dibawahnya,” ujar Ilmar.

Diketahui, Tim Hukum Appi-Cicu sempat melakukan gugatan kepada KPU Makassar atas dugaan sejumlah pelanggaran. Perkara pertama yang ditangani oleh Bawaslu Sulsel menilai, tak ada pelanggaran dalam penetapan keputusan KPU Makassar.

Namun, Tim Hukum Appi-Cicu melanjutkan kasus tersebut ke PT TUN. Perkara kedua ini hasilnya berbeda. PT TUN menerima seluruh gugatan Appi-Cicu dan memerintahkan KPU agar DIAmi dihentikan sebagai calon sah.

Untuk diketahui tensi politik pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Makassar makin memanas, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan pasangan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), terhadap KPU Kota Makassar untuk mendiskualifikasi pasangan Moh Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAMI) dari Pilwakot Makassar.

Menurut pasangan Appi-Cicu, KPU Kota Makassar telah menyalahgunakan kewenangan mereka dengan meloloskan pasangan DIAMI. Padahal, pasangan yang berstatus petahan ini dinilai bermasalah. Gugatan Appi-Cicu terhadap KPU Kota Makassar sudah diterima oleh PTUN. Namun, masalah itu kembali berlanjut di Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang dilakukan oleh pihak KPU.

Jika upaya kasasi yang dilakukan oleh KPU Makassar ditolak oleh MA, maka secara otomatis hanya pasangan Appi-Cicu yang berstatus calon sah dan tunggal. Dengan demikian maka Appi-Cicu dipastikan bakal melawan kotak kosong.

“Masing-masing orang punya mimpi. Bagi pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi tentunya akan senang hati melawan kotak kosong. Tapi saya kira, masyarakat mimpinya beda. Karena masyarakat di sana (Makassar) mau Pilwakot 2018 menyajikan pertarungan para kandidat bukan kotak kosong,” kata Ketua Indonesia Democrasy Watch (IDW), Maruli Tua Silaban.

Menurut Maruli, kotak kosong bukanlah keinginan masyarakat Makassar. Apalagi, hak memilih pemimpin lewat pemilihan secara langsung itu merupakan kebebasan setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. “Jadi saya kira, janganlah berpikir kotak kosong. Bermimpi boleh. (Tapi) janganlah berpikir masyarakat Makassar ini tidak cerdas untuk mempertahankan hak demokrasinya,” jelasnya.

Dikatakan Maruli, PT TUN dianggap keliru dalam menangani kasus sengketa pilkada tersebut. Karena kata dia, yang berwenang untuk mengagalkan pencalonan hanyalah Bawaslu atau Panwaslu.

“Jadi ibaratanya begini, ketika teman-teman membuat pemberitaan yang dianggap menyudutkan atau melanggar terkait pilkada atau pemilu, itu bukan Panwaslu atau Bawaslu yang memutuskan bahwa berita atau media yang bersangkutan melanggar. Tapi harus diputuskan terlebih dahulu ke Dewan Pers. Setelah itu baru Bawaslu bertindak,” ucapnya.

Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan PT TUN semestinya tidak layak memangani gugatan Paslon Appi-Cicu karena materinya bukan sengketa malinkan ranah pelanggaran.

“Paslon nomor satu (Appi-Cicu) melakukan gugatan tidak berhubungan dengan dirinya tapi dengan orang lain, dan materi yang persoalkan adalah pelanggaran dan bukan sengketa maka tidak layak ditangani oleh PT TUN,” tegas Ray.

Karena itu, Ray juga berharap Mahkamah Agung harus cermat dan adil dalam memutuskan gugatan Kasasi KPU Kota Makassar terhadap Putusan PTTUN. (Very)

Baca juga : Sambut Hari HAM Intermasional, Sejumlah Aktivis Mahasiswa di Serang Gelar Bedah "Buku Hitam Prabowo Subianto"
Artikel Terkait
Sambut Hari HAM Intermasional, Sejumlah Aktivis Mahasiswa di Serang Gelar Bedah "Buku Hitam Prabowo Subianto"
Wujudkan Indonesia Bersih, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Pemberantasan Aset, Minta Ruang Partisipasi Publik Dibuka
Pengamat: Partai Politik Harus Terbuka pada Capres Alternatif
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas