Tanjungpinang, INDONEWS.ID – Setelah Direktur utama PT. Lobindo Nusa Persada, Yon Fredy tersangkut kasus penggelapan yang kini menjadi buron Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Direktur Lobindo, Hendrisin ditetapkan tersangka penambangan ilegal dan sudah menjalani proses tahap 2 ke pengadilan
Kini giliran Wiharto alias Lie Hwa selaku Komisaris perusahaan yang sama ditahan polisi pada Kamis (19/4) malam sekira pukul 19.30 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Tersangka W (Wiharto) ditangkap di sebuah kedai kopi bernama Morning Bakery. Ini merupakan kelanjutan kasus Sindikat Pertambangan ilegal yang telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung RI terhadap PT Lobindo Nusa Persada.
“Tersangka lie hwa langsung dibawa ke tahanan Polres Tanjungpinang, untuk dilakukan penyidikan dan dilanjutkan ke proses tahap 2 ke pengadilan,” ujar AKP Dwihatmoko Wiroseno, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.
Pokok kesalahan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para direksi dan komisaris PT. Lobindo Nusa Persada yakni melakukan penambangan illegal bauksit selama belasan tahun dan mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, akibat tidak membayar pajak.
Tak sampai di situ, pihak Polres Tanjungpinang juga akan menyelidiki aliran dana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap PT. Lobindo Nusa Persada yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut. (BS)