INDONEWS.ID

  • Rabu, 02/05/2018 13:05 WIB
  • Fahri Hamzah: Saya Ingin Klarifikasi, yang Saya Laporkan Cuma Sohibul Iman

  • Oleh :
    • indonews
Fahri Hamzah: Saya Ingin Klarifikasi, yang Saya Laporkan Cuma Sohibul Iman
Fachri Hamzah di Bareskrim Mabes Polri. (Foto; RT)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, hari ini memenuhi panggilan penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Sohibul Iman, Rabu (2/4/2018).

Baca juga : Kata Fahri Hamzah, Oposisi yang Kuat Akan Membantu Kinerja Pemerintah

Fahri datang ke Mapolda untuk mengklarifikasi ke penyidik. Laporan yang dilayangkan sebelumnya adalah murni kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Presiden PKS, Sohibul Iman.

Hanya saja, kata politisi asal NTB ini, terlapor (Sohibul Iman, red) justru berupaya menyeret pihak lain ke dalam pusaran kasus. Yakni Majelis Suro PKS, Salim Al-Jufri dalam kasus pencemaran nama baik itu.

Baca juga : Prabowo-Gibran Unggul di Pilpres 2024, Fahri Hamzah Berharap Seluruh Elemen Bangsa Bisa Tenang dan Berdamai

"Saya akan tetap berusaha mengatakan kepada penyidik bahwa tidak perlu kita menyeret orang lain, saya cuma melaporkan sodara Sohibul Iman gitu," kata Fahri ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/4/2018).

Sohibul Iman kata Fahri, terkesan menyeret kasus pencemaran nama baik dengan membuka memori perkara lain. "Saya cuma mau konfirmasi saja kalau saya enggak mau kemana-mana," jelasnya.

Baca juga : Fahri Hamzah: Capres Hanya Elit Jakarta dan Jawa Mereduksi Kebesaran Republik

Kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan ke Polda itu kata Fahri, sebenarnya sudah terang benderang. Ia sudah memberikan alat bukti video kepada penyidik Dirreskrimsus saat Sohibul melontarkan kata yang dianggap memfitnah.

"Jadi dalam pemeriksaan yang lalu, saya menegaskan bahwa saya menjadikan alat bukti hanya video, menyatakan saya bohong dan membangkang, hanya itu," tegasnya.

Menurut Fahri, pernyataan itu telah menyerang nama baiknya sehingga terkena delik fitnah, dan pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (RT)

Artikel Terkait
Kata Fahri Hamzah, Oposisi yang Kuat Akan Membantu Kinerja Pemerintah
Prabowo-Gibran Unggul di Pilpres 2024, Fahri Hamzah Berharap Seluruh Elemen Bangsa Bisa Tenang dan Berdamai
Fahri Hamzah: Capres Hanya Elit Jakarta dan Jawa Mereduksi Kebesaran Republik
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas