INDONEWS.ID

  • Kamis, 03/05/2018 17:29 WIB
  • Mayoritas Koruptor Divonis Ringan

  • Oleh :
    • very
Mayoritas Koruptor Divonis Ringan
Lalola Easter, aktivis ICW. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan berbagai upaya, baik pencegahan maupun penindakan. Pengorganisasian masyarakat, advokasi isu, maupun sosialisasi kebijakan anti korupsi merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dari upaya tersebut, termasuk dalam penegakan hukum. Lembaga peradilan merupakan salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi, terutama dalam upaya penjeraan koruptor.

Sejak tahun 2005 hingga saat ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) rutin melakukan pemantauan dan pengumpulan data vonis tindak pidana korupsi, mulai tingkat Pengadilan Tipikor (sebelumnya juga Peradilan Umum), Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer, hingga Mahkamah Agung, baik kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga : Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani

Melalui pemantauan ini, dapat diidentifikasi siapa yang paling banyak melakukan korupsi, putusan pengadilan paling berat bagi koruptor, rata-rata putusan pengadilan bagi koruptor, dan potensi kerugian negara dari perkara-perkara korupsi yang berhasil terpantau.

“Hasil pemantauan ini juga sekaligus menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan perbaikan kinerja pelaksanaan fungsi pengawasan,” ujar aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Baca juga : Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

Dia mengatakan, metolodogi yang digunakan ICW untuk memantau putusan pengadilan untuk perkara korupsi pada tahun 2017 adalah dengan mengumpulkan data perkara korupsi yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama di Pengadilan Tipikor, banding di Pengadilan Tinggi, kasasi, maupun upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Adapun sumber yang menjadi acuan dalam pengumpulan data adalah putusan pengadilan dari laman resmi (website) Direktori Putusan Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP), serta pemberitaan dari media massa nasional maupun daerah. Pengumpulan data dalam laporan ini terbatas pada putusan pengadilan yang diunggah dan dikeluarkan pada 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017.

Baca juga : Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Dari hasil tabulasi data yang dilakukan, tidak sedikit data yang tidak teridentifikasi. Hal ini disebabkan masih ada putusan yang tidak ditemukan atau kurang informatifnya Direktori Putusan Mahkamah Agung maupun SIPP pada masing-masing pengadilan, maupun dari sumber berita di media.

Lalola mengatakan, ICW membagi tingkatan putusan kedalam 3 (tiga) kategori. Pertama, vonis ringan dalam rentang kurang dari 1 tahun sampai dengan 4 tahun. Kedua, vonis sedang yaitu antara lebih 4 tahun hingga 10 tahun. Dan ketiga, vonis berat yang dijatuhkan hakim tipikor >10 tahun pidana penjara.

“Kategori ringan didasarkan pada pertimbangan bahwa hukuman minimal penjara dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah 4 tahun penjara, termasuk putusan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya. (Very)

Artikel Terkait
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas